Azis mengatakan, korban mengalami ancaman dari ayah kandungnya. Korban kini dalam bimbingan tim terpadu untuk mendapatkan perawatan dan penyembuhan secara psikologis.
Polres Metro Jakarta Selatan saat ini menahan tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***