HRS Tolak dan Putuskan Ajukan Banding, Wakil Ketua MPR: Wajar Saja Menolak, Ada Ketidakadilan dalam Vonis Itu

- 25 Juni 2021, 15:14 WIB
Vonis Habib Rizieq Shihab, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid: Wajar Saja HRS Menolak dan Banding atas Vonis Hakim
Vonis Habib Rizieq Shihab, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid: Wajar Saja HRS Menolak dan Banding atas Vonis Hakim /instagram.com/hnwahid/



GALAJABAR - Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid belum lama ini menanggapi perihal vonis yang menimpa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Seperti yang diketahui Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara atas perkara tes usap di RS Ummi, Bogor.

Meskipun vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Habib Rizieq tetap menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.

Baca Juga: Habib Abubakar Assegaf Tak Terkejut dengan Vonis HRS: Harus Salah, Harus Dihukum

Melalui akun Twitter pribadinya @hnurwahid, dirinya pun turut berkomentar atas keputusan HRS yang berniat mengajukan banding.

Hidayat Nur Wahid menilai bahwa penolakan serta pengajuan banding Habib Rizieq atas vonis yang diterimanya merupakan suatu hal yang wajar.

“Wajar saja HRS menolak & menyatakan banding atas vonis Hakim,” kata Hidayat Nur Wahid  dilansir Galajabar dari akun Twitter @hnurwahid pada Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler Tokyo Revengers Episode 12: Mobil Akkun Meledak, Hina Sekarat

Pasalnya, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa khalayak umum yang awam soal hukum pun mudah menduga adanya ketidakadilan dalam vonis tersebut.

“Krn khalayak awam hukum pun mudah menilai adanya ketidakadilan dlm vonis itu,” ujarnya.

Berdasarkan pandang Wakil Ketua MPR tersebut terdapat sejumlah poin yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan terkait kebohongan dan keonaran yang dituduhkan kepada Habib Rizieq.

Baca Juga: Tak Mengenal Status, Deretan Artis Ini Terkonfirmasi Covid-19, Salah Satunya Ada yang Dua Kali Terpapar Lho!

“Dan ketidaksesuaian dg fakta lapangan ttg kebohongan dan tidak terjadinya keonaran,” ucapnya.

Untuk itu, politisi PKS tersebut  pun berharap agar ke depannya, hakim dapat sepenuhnya menegakkan keadilan.

“Penting Hakim berikutnya betul2 hadirkan keadilan,” kata Hidayat Nur Wahid.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq atas kasus swab test RS Ummi Bogor.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Instagram Bima Arya Kena 'Teror' Warganet

Habib Rizieq terbukti bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia dinyatakan bersalah lantaran menyiarkan berita bohong tentang hasil swab test miliknya yang dilakukan di RS Ummi.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mohammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Ketua Khadwanto.

Baca Juga: Resmi Lengser, Mantan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Ogah Angkat Kaki dari Rumah Dinas, Kenapa Ya?

Meskipun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara.

Terdapat hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim sehingga meringankan terdakwa.

Salah satunya adalah perihal status terdakwa yang memiliki keluarga dan merupakan seorang guru agama yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Kolaps Gara-gara Ini

"Hal yang meringankan adalah terdakwa punya keluarga dan sebagai guru agama ilmunya masih dibutuhkan masyarakat," tutur hakim. (Penulis: Sartika Rizki Fadilah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x