Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, Instagram Bima Arya Kena 'Teror' Warganet

- 25 Juni 2021, 13:59 WIB
Warganet Salahkan Bima Arya, Usai Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
Warganet Salahkan Bima Arya, Usai Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara /Twitter @NenkMonica/

GALAJABAR - Wali Kota Bogor, Bima Arya menjadi trending usai Habib Rizieq Shihab dijatuhi vonis empat tahun penjara.

Selain menjadi pembicaraan di Twitter, Bima Arya juga mendapat beberapa komentar menohok di Instagram pribadinya.

Sebelumnya, Bima Arya merupakan salah satu pelapor HRS terkait dengan kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor.

Saat itu, Bima menjadi saksi dalam sidang perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Jalani Rehabilitasi, Proses Hukum Terhadap Anji Tetap Berjalan

Bima memberi kesaksian dan menyatakan saat itu RS Ummi tak kooperatif sehingga muncul kasus yang menjerat HRS sekarang.

Oleh sebab itu, namanya kini menjadi bulan-bulanan warganet. Banyak netizen yang kemudian menyerbu Instagram pribadi Bima Arya dan memberikan komentar yang menohok.

"Pasti akan ada dmn ada ny pembalasan dr Allah, dmi haus kuasa kbaikan itu sirna dlu sblm brkuasa dkat dgn ulama stlh brkuasa jauh dr ulama," tulis salah satu netizen, dilansir Galajabar dari Instagram @bimaaryasugiarto.

Baca Juga: Resmi Lengser, Mantan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Ogah Angkat Kaki dari Rumah Dinas, Kenapa Ya?

"Ada selamatan untuk vonis HRS 4 th?? ditawarin jadi komisaris apa?" tulis netizen lainnya.

"Udh puas belom pak? HRS dijatohin hukuman 4 tahun gara-gara laporan bapak," tanya netizen lain.

"Jabatanmu hanyalah bersifat sementara dan itu semua ada pertanggungjawabannya," kata netizen lainnya.

"Puas belom pak dengan vonis 4 tahun IBHRS," komentar lainnya.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Sebut DKI Jakarta Kolaps Gara-gara Ini

HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat. (Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x