Jokowi Tetapkan PPKM Hingga 20 Juli, Demokrat: Itu Idul Adha, Hobi PakDe Senang Ribut dengan Umat Islam

- 1 Juli 2021, 21:00 WIB
Politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara.
Politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara. /Twitter @TRendusara

GALAJABAR– Kasus lonjakan Covid-19 terus terjadi sehingga pemerintah terus berupaya melakukan tindakan demi mengendalikan hal ini. Salah satu upaya pemerintah adalah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. PPKM Darurat ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Tuan Rumah 7 Cabang Olahraga Porprov Jabar XIV

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi.

Dari dokumen yang beredar, ada sejumlah usulan perubahan kebijakan yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian akan semakin diperketat dalam PPKM mikro darurat.

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional selama PPKM mikro darurat akan dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Ngeri! Pernah Jadi Pemimpin Satanic se-Asia, Komika Mongol Stress Ungkap Alasan Pilih Bertobat

Kegiatan untuk makan ataupun minum di tempat umum seperti restoran di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB.

Kapasitas maksimumnya juga 25% selama PPKM mikro darurat. Hanya saja, khusus layanan pesan antar atau dibawa pulang masih diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah