GALAJABAR - Melonjaknya kasus positif Covid-19, kebutuhan obat-obatan yang dianggap menyembuhkan dan dipakai dalam terapi Covid-19 pun menjadi tinggi.
Sementara, kare a tingginya kebutuhan obat tersebut justru malah dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha untuk menaikan harga jual kepada masyarakat.
Untuk menghindari dan mengatur harga obat di pasaran, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19.
Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Juli 2021: Elsa Terbukti Bersalah, Ini Sikap Ibu Karina dan Nino pada Andin
”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS [rumah sakit], klinik, dan faskes [fasilitas kesehatan] yang berlaku di seluruh Indonesia,” tutur Budi, dikutip Galamedia dari Setkab.
Terdapat sebelas obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes, yaitu:
1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
Baca Juga: TKA China Kembali Serbu Tanah Air, Faisal Basri Ungkap Ribuan TKA Masuk RI Selama Mei 2021