Pemerintah Izinkan WNA Masuk RI saat PPKM Darurat, Ketua KNPI: Ini Negara Indonesia atau Asing

- 5 Juli 2021, 19:18 WIB
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama.*
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama.* /Twitter/@knpiharis./

GALAJABAR- Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyoroti pemerintah yang membolehkan warga negara asing (WNA) masuk ke tanah air selama masa PPKM Darurat.

Melalui akun Twitter pribadinya, Haris Pertama tampak merasa keheranan dengan kebijakan pemerintah itu, lantaran Indonesia saat ini sedang melakukan PPKM Darurat.

Menurut Haris Pertama, kebijakan tersebut merupakan suatu keanehan ketika masa PPKM Darurat berlangsung, rakyat Indonesia diminta untuk berdiam diri di rumah, namun pemerintah justru tak melarang WNA untuk masuk ke tanah air.

Baca Juga: Membantu Pemerintah Menekan Kasus Covid-19, Calon Kades Ini Bagikan 6500 Masker dan 1000 Hand Sanitizer

Haris Pertama pun tampak geram dengan sikap pemerintah yang menerapkan kebijakan dengan membolehkan WNA masuk ke Indonesia selama masa PPKM Darurat.

Bahkan saking geramnya Haris Pertama mempertanyakan bahwa sebenarnya yang ditempatinya itu negara Indonesia atau negara asing.

"WNA diizinkan masuk RI, sedangkan rakyat Indonesia diminta untuk diam diri dirumah. Ini negara Indonesia atau Negara Asing," kata Haris Pertama, dikutip galajabar, Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Menangis Saat Bacakan Laporan Wafat Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Tangis Palsu, Main Drama

Sebelumnya, Haris Pertama juga menyarankan untuk bandara-bandara Internasional yang ada di Indonesia supaya menutup penerbangan dari luar negri.

Menurut Haris Pertama, hal itu mesti dilakukan demi mencegah dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Ia mengatakan bahwa seharusnya bandara-bandara Internasional yang berada di Indonesia wajib melarang para WNA untuk masuk ke tanah air.

Baca Juga: Jelang Iduladha di Kota Cimahi, Stok Kepokmas Aman dan Harga Relatif Stabil

"Tolong tutup penerbangan dari luar negeri terutama warga negara asing tidak boleh masuk ke Indonesia, demi mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin marak," tuturnya.

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa selama masa PPKM Darurat WNA tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh juru bicara Menko Marves yakni Jodi Mahardi melalui keterangan tertulis.

Baca Juga: Gus Umar Singgung Pemerintah yang Pernah Hiraukan Covid, Sekarang Mengganas Masih Saja Gak Mau Minta Maaf

Jodi Mahardi yang mengutip ucapan Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia selama masa PPKM akan dikenakan syarat tertentu.

Adapun syarat yang diberikan pemerintah untuk WNA yang hendak masuk ke Indonesia, dikatakan Jodi Mahardi harus menunjukan kartu vaksin dan hasil tes PCR Negatif Covid-19.

Kebijakan tersebut, menurut Jodi Mahardi akan diberlakukan terhitung mulai besok yakni Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Pemkab Bandung Berikan Paket Makanan Bagi Warga yang Jalani Isoman, Kang DS: Segera Pulih dan Tetap Semangat

"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021 harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," tandasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x