Sindir Keras Jokowi Soal Pangan, Benny K Harman: Saya Khawatir, di Tangan Bapak Negara Gagal Lindungi Rakyat

- 7 Juli 2021, 16:00 WIB
Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.*
Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman.* //Antara/Wahyu Putro A/

GALAJABAR - Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K. Harman menanyakan soal kondisi pangan rakyat Indonesia di tengah PPKM Darurat.

Pertanyaan tersebut tak lain dan tak bukan ditujukan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Politisi Demokrat ini khawatir akan kondisi pangan rakyat Indonesia selama 20 hari ke depan karena banyak sektor yang harus ditutup.

Baca Juga: Insiden Berdarah, London Diserang Bom oleh Kelompok Teroris, Menewaskan 56 Jiwa pada 7 Juli 2005

Benny lalu mempertanyakan apakah Jokowi sudah menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnya selama 20 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Benny melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu, 7 Juli 2021.

"Bapak Presiden Jokowi Yth, jika rakyat disuruh diam di rumah saja selama 20 hari, dilarang buka warung, pasar ditutup, siapa gerangan yang memberi mereka makan?" kata Benny.

Baca Juga: Kabar Gembira! Diskon Listrik Diperpanjang Hingga September 2021, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

"Adakah negara menyiapkan sembako utk rakyat?" sambung Benny dikutip Galajabar dari Twitter pribadinya, Rabu, 7 Juli 2021.

Benny kemudian melayangkan pernyataan menohok pada Presiden Jokowi. Dia merasa khawatir karena menganggap Jokowi gagal dalam melindungi rakyatnya.

"Saya khawatir, di tangan bapak negara gagal lindungi rakyatnya," tegasnya.

Sebelumnya, Benny juga sempat menyuitkan bahwa pemerintah di tangan Jokowi terlalu menganggap enteng pandemi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Menarik, Vaksinasi Massal di Pontren Sa'adatuddaroin Solokanjeruk Berhadiah Sembako

"Perang semesta lawan Covid-19 sudah berlangsung setahun lebih. Presiden Jokowi selaku pemimpin perang dgn dibantu kabinetnya tidak berdaya, tentara Covid makin ganas. Banyak korban berjatuhan. Tampak ada kesalahan pilihan strategi, anggap enteng, dn minus kordinasi," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Jokowi telah menerbitkan aturan baru untuk menanggulangi lonjakan Covid-19 gelombang dua yang saat ini tengah dialami Indonesia.

Jokowi lalu menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa-Bali. (Penulis: Annisa Nur Fadillah)***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x