Ibas Iba Tanggapi Tukang Kopi Memilih Dipenjara yang Tak Mampu Bayar Denda Pelanggaran PPKM

- 14 Juli 2021, 21:48 WIB
Ibas Yudhoyono
Ibas Yudhoyono //Twitter
GALAJABAR - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) berkicau lagi melalui Twitter pribadinya.

Kali ini, Ibas menanggapi kejadian yang viral baru-baru ini yakni seorang pedagang atau pemilik kedai kopi yang memilih dipenjara sebab tak ada uang untuk membayar denda pelanggaran PPKM Darurat.

Terlihat dalam cuitan, Ibas tampak prihatin dengan kejadian tersbut dan menyampaikan doa agar kondisi Indonesia kembali pulih.
 
Baca Juga: Karyawan Perusahaan dan Keluarganya Divaksin Covid-19. Kang DS: Berperan Aktif Tanggulangi Pandemi

"Realitas kehidupan. Cepatlah sembuh Negaraku, banyak rakyat menunggu dan terasa sulit untuk hidup apalagi bekerja," kata Ibas dalam akunnya @Edhie_Baskoro dikutip galajabar Rabu, 14 Juli 2021

Sebelumnya, seorang pedagang kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat bernama Asep Lutfi Suparman (23) kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat pada Selasa, 13 Juli 2021 kemarin.

Diketahui, kedai milik asep terjaring razia petugas karena masih melayani pelanggan di tempat dan melebihi batas waktu yakni pukul 20.00 WIB.
 
Baca Juga: Netizen Mengeluh ‘Kritik Pemerintah Berarti Kadrun atau Dibayar Gubernur Jakarta’, Gus Sahal: Kritik Itu Sah

Setelah kedapatan, Asep hanya dapat pasrah saat diminta mengikuti sidang yang digelar secara virtual di Taman Kota Tasikmalaya.

Dalam sidang tersebut, Asep dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman denda Rp5 juta subsider penjara tiga hari.

Alih-alih membayar denda, Asep justru lebih memilih dipenjara selama tiga hari karena tidak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.
 
Baca Juga: Mendekati Iduladha, Pedagang di Kota Cimahi Sebut Harga Cabai Merah dan Sayuran Bakal Naik

"Saya memilih menjalani kurungan penjara tiga hari Pak. Saya sudah yakin itu. Saya tak memiliki uang bayar denda ke Negaranya," kata Asep Selasa, 13 Juli 2021.

Menerima jawaban Asep, petugas memintanya untuk mempertimbangkan kembali keputusannya dan diberi waktu satu sampai dua hari.

Asep menerima tawaran itu dan memutuskan untuk mengambil waktu  dua hari untuk kemudian mengambil keputusan.
 
Baca Juga: Seolah Papua Tempat Hukuman ASN yang Tak Becus Bekerja, Fadli Zon Desak Risma Cabut Pernyataan Sensitif

"Coba pikir-pikir dulu. Bener mau dipenjara saja. Begini saja, kami dari Kejaksaan memberikan waktu untuk berpikir lagi paling lama dua hari ya," kata Sidiq salah seorang Jaksa.

Kejadian serupa juga sempat terjadi sebelumnya di Tasikmalaya, seorang tukang bubur kena denda Rp5 juta setelah kedapatan melanggar aturan PPKM Darurat.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah