Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Saya Masih Berharap Jokowi Tak Sempat Baca

- 21 Juli 2021, 17:30 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon /@fadlizon


GALAJABAR - Baru-baru ini, politisi Partai Gerindra turut angkat suara perihal kabar berubahnya peraturan Statuta Universitas Indonesia (UI) terkait pengelolaan UI.

Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi pada intinya mengizinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai Rektor UI, sekaligus menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, politisi Partai Gerindra tersebut menilai langkah tersebut merupakan hal yang memalukan lantaran aturan hanya diubah untuk melegitimasi jabatan di BUMN.
 
Baca Juga: Daddy Rohanadi: Pembahasan RTRW Jabar Dikejar Deadline, 2-3 Bulan Tak Beres Terancam Diambil Alih Pusat

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN.," kata Fadli Zon dilansir Galajabar dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu, 21 Juli 2021.

Mengetahui hal tersebut, Fadli Zon lantas menyebut bahwa kini kepercayaan masyarakat semakin rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan.

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan.," ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut masih menaruh harapan baik kepada Jokowi.

Fadli Zon berharap peraturan yang diubah dan diteken tersebut tak sempat dibaca terlebih dahulu oleh Jokowi.
 
Baca Juga: Lagi, Jokowi Salah Kaprah, Mantan Sekretaris BUMN Ini Mendadak Berani Sebut Indonesia Bukan Negara Hukum!

"Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani," ucap Fadli Zon melanjutkan.

Seperti yang diketahui bahwa Rektor UI, Ari Kuncoro belum lama ini ramai diperbincangkan publik, hingga bertengger di barisan trending topic dengan tagar #rektorUI.

Bukan tanpa sebab, ramainya pembahasan Rektor UI bermula dari beredarnya kabar pengesahan peraturan terkait Statuta UI, yang berisi soal pengelolaan kampus UI.

Dalam aturan tersebut, pejabat tinggi kampus seperti rektor intinya boleh merangkap jabatan di perusahaan BUMN, terkecuali jabatan direksi.
 
Baca Juga: Viral! Penampakan Awan Berbentuk Lafaz Allah di Langit Situbondo Jelang Iduladha, Ini Kata Warga Warganet

Sedangkan Ari Kuncoro diketahui selain menjabat sebagai  rektor UI, dia juga merupakan komisaris di salah satu perusahaan BUMN, yakni di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk.

Hal tersebut sontak menuai kritik dari berbagai pihak. Tak sedikit yang juga menduga perubahan itu dilakukan demi membela rektor UI, yang mengintervensi mahasiswanya dalam menyampaikan kritikan terhadap pemerintah.

Mengingat sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI sempat dipanggil oleh rektorat UI karena menyampaikan kritikan tajam kepada Presiden Jokowi melalui media sosial dengan memberi 'gelar' berupa 'The King of Lip Service'.***
 
 
 
 

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah