GALAJABAR - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly merevisi peraturan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Dalam revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
"Sehubungan dengan PPKM yang disampaikan oleh Bapak Presiden perpanjangannya, maka berkaitan dengan ini pemerintah juga melakukan pembatasan orang asing masuk ke wilyah Indonesia dalam masa PPKM," kata Yasonna dalam konferensi pers virtual dikutip Galajabar, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Kamis 22 Juli 2021 di Pegadaian: Antam Turun, UBS Naik
Melalui keterangan resminya itu, Yasonna mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku mulai 23 Juli 2021.
Adapun pengecualian bagi lima kelompok yaitu pertama, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Keempat, oranga asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan seperti dokter-dokter yang menangani Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Resmi Revisi Statuta UI, Ali Syarief: Pemimpin Model Begini 'Sampah'
"Itu yang boleh dan itu pun harus mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait serta memenuhi ketentuan protokol kesehatan Covid-19," sambungnya.
Peraturan tersebut kemudian disoroti oleh Tokoh NU Umar Hasibuan atau Gus Umar melalui cuitan di Twitternya.
"Baru skrg ditutup stlh 40 ribu lbh orang yg meninggal krn varian delta," cuit Gus Umar dikutip Galajabar dari Twitter @Umar_Chlesea75, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo: Peselancar Indonesia Rio Waida Tak Mau Pusing Soal Lawan
Menurutnya, peraturan tersebut telat direvisi karena sudah puluhan ribu yang meninggal karena imbas merebaknya varian Delta asal India di Indonesia.***