Guna Menunjang Beban Keluarga Saat Terpapar Covid-19, Pemerintah Siapkan Bansos Kepala Keluarga

- 22 Juli 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos //Pixabay/

 

GALAJABAR - Juru Bicara Menko Manves, Jodi Mahardi mengatakan bahwa pemerintah akan memberi bantuan sosial bagi kepala keluarga yang terpapar Covid-19.

"Apabila yang terkena adalah kepala keluarga maka keluarga tersebut akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah untuk meringankan beban mereka," kata Jodi dilansir Antara.

Oleh karena itu, pemerintah berencana akan meningkatkan tes dan lacak di sejumlah wilayah yang berjalan kurang baik.

Pelacakan tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 BPNB dan didukung oleh aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: PENTING UNTUK KAUM HAWA! Lakukan Ini Bila Rambut Rusak akibat Sering Gonta-ganti Warna

"Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat. Apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat pemerintah," sambungnya.

Jika dinyatakan positif Covid-19, pemerintah akan memberikan penanganan dan memberikan obat-obatan gratis.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) juga mengatakan pemberian bansos tersebut untuk meringankan beban keluarga yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Cara Membuat NA atau Surat Numpang Nikah, Siapkan Surat Pengantar Hingga Pas Foto

"Keluarganya akan kita juga berikan sembako sehingga kalau kepala keluarga yang kena tidak perlu keluarganya jadi menderita," kata Luhut dalam konferensi pers Rabu, 21 Juli 2021 malam.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55,21 triliun untuk perpanjangan PPKM level empat di pulau Jawa Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.

"Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp55,21 triliun di mana anggaran ini terkait penambahan program ini," sambung Luhut.

Baca Juga: PKB Titipkan Hewan Kurban ke PCNU KBB, Agus Mulyadi Sebut Bentuk Konsistensi Berlomba-lomba Dalam Kebaikan

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi melalui siaran persnya mengatakan bahwa PPKM ini akan diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Jika dalam jangka waktu ini kasus Covid-19 semakin melandai, pelonggaran akan dibuka secara bertahap.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x