Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI, Aktivis ProDem: Ngapain Pulak Jokowi Ubah Statuta UI?

- 22 Juli 2021, 14:45 WIB
Aktivis ProDEM, Don Adam
Aktivis ProDEM, Don Adam /Twitter.com/@DonAdam68.

GALAJABAR - Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Adam Hutabarat alias Don Adam mengomentari Ari Kuncoro yang mundur dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI.

Sebelumnya, Ari Kuncoro sempat ramai diperbincangkan publik karena rangkap jabatan sebagai Rektor UI dan juga Wakil Komisaris Utama BRI.

Diketahui, Ari Kuncoro menduduki jabatan tersebut pada awal tahun 2020 lalu menggantikan Wahyu Kuncoro yang diangkat Erick Thohir sebagai Wakil Direktur Utama PT Pegadaian (Persero).

Berdasarkan informasi terbaru, Ari Kuncoro kini mengundurkan diri dari posisi Wakil Komisaris Utama BRI.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Ari Kuncoro Lepas Juga Jabatan Rektor: Nama Baik UI Sudah Tercoreng!

Hal itu diumumkan secara resmi oleh pihak BRI pada Kamis, 22 Juli 2021.

"Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan. Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedu,” kata pihak BRI.

Berkaitan dengan pengunduran Ari Kuncoro, BRI memastikan komitmennya untuk menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik alias Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan.

Pengunduran Ari Kuncoro itu kemudian disoroti aktivis ProDem, Don Adam. Dia menyebutkan statuta UI yang diubah Jokowi terkait rangkap jabatan menjadi sia-sia.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Rektor UI Ari Kuncoro Mengundurkan Diri dari Wakil Komisaris BRI

Hal itu disampaikan Don Adam melalui cuitan di akun Twitternya @DonAdam68 pada Kamis, 22 Juli 2021.

"Kalau akhirnya mundur, ngapain pulak
@jokowi harus mengubah PP utk Statuta UI?" cuit Don Adam dikutip Galamedia, Kamis, 22 Juli 2021.

"Rektor UI mempermainkan komitmen presiden ini mah," sambungnya.

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merivisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Baca Juga: Perkataan Ruhut Soal Kejayaan PD Bikin Kaget Netizen: Kasihan Gak Dapat Kursi Empuk Kalah Sama yang Lain

Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, maka rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Tak hanya itu, poin nomor lima (5) terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah