DPR Menuntut Pemerintah Tidak Pandang Bulu Terkait Kebijakan Larangan TKA Masuk Indonesia

- 24 Juli 2021, 14:31 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88

Meskipun demikian, dia menerangkan bahwa aturan tersebut akan mulai berlaku dua hari ke depan sejak diterbitkan.

Menurut politisi Fraksi NasDem ini, perlu masa transisi sejak diumumkan. Dimana setiap kebijakan yang berurusan dengan kedatangan orang asing membutuhkan jeda waktu.

Baca Juga: 'Sentil' Jokowi dan Moeldoko, Tokoh Papua: Pura-pura Sidak Apotek Padahal Anak Buahnya Mafia Obat Cacing

Keputusan tersebut, kata dia, telah dikoordinasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.***

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah