Mantan Mensos Juliari P Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, Febri Diansyah Kecewa: Maksimal 20 Tahun Penjara

- 29 Juli 2021, 16:30 WIB
Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara /Gilang Andaruseto Prabowo/HO-Humas KPK



GALAJABAR - Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara mendapatkan tuntutan selama 11 tahun penjara.

Sayang tuntutan tersebut justru menuai kritikan publik, pasalnya  tuntutan tersebut dinilai publik terlalu ringan bahkan mengecewakan.

Seperti yang diketahui bahwa  sidang terhadap terdakwa mantan Mensos tersebut, terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu 28 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Juliari P Batubara, selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Politisi NasDem Sindir Sekjen DPR Soal Layanan Isoman Hotel, Farhan: Seharusnya Kita Berempati!

"Menuntut pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun penjara, dikurangi masa tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU dipersidangan.

Jaksa menilai Juliari P Batubara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, karena menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), sebesar Rp32,48 miliar.

Selain itu, jaksa juga menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dinyatakan Inkrah, tegas Jaksa.

Baca Juga: Juru  Bicara Beri Penjelasan Soal Omongan Luhut Minta SBY Tiru B.J. Habibie

Menaggapi hal tersebut, mantan Juru bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah turut angkat suara atas hal tersebut.

Melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, mantan jubir KPK tersebut menilai bahwa tuntutan KPK pada terdakwa korupsi bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun, itu sangat mengecewakan.

Dia mengatakan, bahwa ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Baca Juga: Usai Diterpa Berbagai Masalah, Tagar #JagaPDKawalDemokrasi Bergema, Netizen Kompak Bela Demokrat

"Tuntutan KPK pd terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yg hanya 11 tahun sgt mengecewakan," ujarnya dilansir Galajabar dari akun Twitter @febridiansyah pada Kamis, 29 Juli 2021.

"Ada jarak yg cukup jauh dari ancaman hukuman maks 20 tahun atau seumur hidup," tambahnya.

Dalam unggahannya, Febri Diansyah menyebut bahwa tuntutan tersebut dinilai gagal menimbang rasa keadilan korban bansor Covid-19.

Baca Juga: Soal Isu Ahok Jadi Menteri, Politisi Partai Pro Jokowi Ini Malah Naik Darah, Politisi Demokrat: Hahaha

"Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19," tutur Febri.

Tak berhenti disitu, pegiat antikorupsi tersebut juga mengaku sejak awal tidak percaya dengan pernyataan yang pernah disampaikan Ketua KPK.

"Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan Ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi Covid-19 ini," ujar Febri.

Bahkan menurutnya, penanganan kasus Bansos ini sangat kontroversial.

Baca Juga: 29 Juli: Raja Italia Umberto I Dibunuh Hingga Pernikahan Pangeran Charles dan Lady Diana

"Selain itu, penanganan kasus Bansos ini sgt kontroversial," terangnya.

"Bagaimana peran sejumlah politikus? Dan bagaimana nasib Penyidik kasus ini yang disingkirkan menggunakan TWK?," tanya Febri.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah