MAKI Sebut Jaksa Pinangki Belum Dieksekusi, Fadli Zon: Hukum Semakin Dijalankan Sesuai Selera!

- 2 Agustus 2021, 14:30 WIB
Cuitan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon
Cuitan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon /tangkapan layar Twitter @fadlizon

GALAJABAR - Anggota DPR RI, Fadli Zon mengkritisi pernyataan MAKI yang menyebutkan bahwa jaksa Pinangki belum dieksekusi.

Diketahui melalui penulusuran Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) saat ini Pinangki Sirna Malasari masih ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Pinangki juga dikatakan belum dieksekusi untuk putusan 4 tahun penjara. Menurut MAKI Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak tidak adil menyikapi putusan hukum tersebut.

Baca Juga: Polresta Bandung Ringkus Dua Orang Spesialis Pembobol Toko

"Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan resminya pada wartawan.

"Pinangki juga belum dieksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke lapas wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," sambungnya.

Pernyataan MAKI ini kemudian mendapat sorotan dari anggota DPR RI, Fadli Zon.

Melalui cuitan di akun Twitternya @fadlizon mengatakan bahwa hukum di Indonesia saat ini dijalankan sesuai selera.

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Tambah Utang Negara hingga Rp515,1 Triliun, Tokoh Papua: Prestasi Jokowi Ngutang

"Hukum semakin dijalankan sesuai selera, membuat byk org tak percaya lagi mencari keadilan melalui hukum," cuit Fadli Zon dikutip Galajabar, Senin, 2 Juli 2021.

Lebih lanjut, menurutnya saat ini kejelasan hukum Indonesia sudah tak sesuai dengan aturannya karena yang seseorang yang dinyatakan bersalah saja masih bisa terlindungi.

"Yg jelas2 salah bisa dilindungi, yg benar bisa disalahkan. Kekuasaan di atas segala2nya," tegasnya.

Baca Juga: Ini Ucapan Romantis Reino Barack Bagi Syahrini di Hari Ulang Tahunnya ke-38

Sebelumnya, Pinangki dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta pada sidang Tipikor 8 Februari 2021.

Namun, vonis tersebut dipangkas menjadi 4 tahun penjara karena Majelis Hakim mengatakan Pinangki sudah mengaku bersalah dan telah dipecat dari kejaksaan.

Tak hanya itu, alasan lainnya adalah Pinangki merupakan seorang ibu yang mempunyai balita.***

 
 

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x