DPR: Presiden Bukan Lambang Negara, Alasan Penghapusan Mural Jokowi 404: Not Found Salah

- 15 Agustus 2021, 20:57 WIB
Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini tidak ada yang salah dengan mural wajah mirip Presiden Jokowi kalau ada izinnya
Staf Khusus Mensesneg Faldo Maldini tidak ada yang salah dengan mural wajah mirip Presiden Jokowi kalau ada izinnya /Twitter/@bostemlen

GALAJABAR – Mural wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan ‘404: Not Found’ yang digambarkan di sekitar wilayah Batuceper, Kota Tangerang berakhir menjadi polemik.

Pasalnya, mural tersebut ditutupi atau dihapus oleh aparat gabungan setempat dan orang yang menggambarnya dicari oleh pihak berwajib.

Pihak berwajib menjelaskan bahwa penghapusan mural tersebut karena presiden merupakan lambang negara.

Baca Juga: Survei: Ketidakpuasan Publik atas Kinerja Jokowi dan Ma’ruf Amin Tangani Covid-19 Terus Meningkat

Namun alasan tersebut dinilai tidak tepat oleh Anggota DPD RI sekaligus eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.

DIa mengurai, Pasal 36 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebut Garuda Pancasila sebagai lambang negara.

Hal ini Jimly jelaskan melalui akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Sabtu, 14 Agustus 2021 sore.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji'un, Politikus PKS Tifatul Sembiring Mendadak Sampaikan Kabar Duka

“Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tuturnya.

Selain Jimly, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon juga menegaskan bahwa presiden bukanlah lambang negara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah