Di Hari Kemerdekaan ke 76, Tagar #JokowiGagalUrusNegara Justru Trending: Rakyat Selalu Jadi Kambing Hitam

- 17 Agustus 2021, 11:10 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Tangkapan layar/Youtube/Sekretariat Presiden/

GALAJABAR – Pemerintah kembali memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 23 Agustus 2021.

PPKM yang diperpanjang ini berlaku di wilayah dengan status level 4, 3, dan 2 Covid-19.

Pengumuman kembali diperpanjangnya PPKM untuk kesekian kalinya ini disampaikan oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam paparan media yang digelar virtual, Senin, 16 Agustus 2021.

"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus," ujar Luhut.

Baca Juga: Info Harga Emas di Hari Kemerdekaan Indonesia ke 76, 17 Agustus 2021: Antam dan UBS Stabil dan Murah

Meski begitu bagi wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4 kini mendapat kelonggaran. Misalnya di tempat ibadah yang semula kapasitasnya hanya 25 persen kini diperkenakan menjadi 50 persen.

"Pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen di ibu kota kabupaten/kota dengan PPKM level 4 dan 3 tentu dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," tuturnya.

Kemudian jumlah mal di wilayah PPKM Level 4 yang bisa buka akan diperbanyak. Sebelumnya uji coba mal buka hanya dilakukan di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya.

"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan prokes di pusat perbelanjaan sudah dilakukan secara disiplin dan ini untuk mendisiplinkan kita semua. Untuk itu pemerintah memperluas cakupan kota di level 4 yang dapat melakukan uji coba ini," paparnya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah