Eks Ketua MK Hamdan Zoelva Pertanyakan Urgensi Amandemen UUD NRI 1945

- 18 Agustus 2021, 19:01 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva /Instagram@hamdanzoel/

GALAJABAR- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013 - 2015 menyoroti ihwal wacana amandemen terbatas terhadap UUD NRI 1945 yang kembali berhembus baru-baru ini.

Hamdan Zoelva mempertanyakan dalih wacana amandemen yang menyebut bahwa adanya inkonsistensi pemerintah karena tidak adanya GBHN.

Padahal kata Hamdan, inkonsistensi tersebut bukan karena tidak adanya GBHN melainkan karena politisinya yang justru tidak konsisten.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korupsi Datangnya dari Tuhan, Abdullah Rasyid: Pernyataan Ini Bahaya!

"Tidak konsistennya program negara/pemerintah bukan karena tidak adanya GBHN, tapi karena politisinya tidak konsisten," kata Hamdan Zoelva dikutip dari akun Twitternya Rabu, 18 Agustus 2021.

Lantas ia mempertanyakan urgensi dari wacana MPR untuk melakukan amandemen terbatas terhadap konstitusi itu.

"Lalu kenapa perlu amandemen menambah PPHN?," tanya dia.

Seperti diketahui, wacana adanya amandemen terhadap UUD NRI 1945 kembali mencuat belakangan ini.

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan, Jasad Ibu dan Anak Ditemukan Dalam Bagasi Mobil Mewah

Terbaru, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali mengungkap wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR.

Adapun amandemen terbatas terhadap konstitusi yaitu guna mengakomodir Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Bamsoet mengungkapkan soal nasib amandemen UUD NRI Tahun 1945.

"Atas tindak lanjut dari rekomendasi MPR periode 2009-2014, dan MPR periode 2014-2019, hasil kajian MPR periode 2019-2024 menyatakan bahwa perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang bersifat filosofis dan arahan dalam pembangunan nasional, untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Sepak Terjang Mantan Narapidana Teroris , Bantu Negara Dalam Pencegahan Paham Radikalisme

Bamsoet menegaskan bahwa keberadaan PPHN bersifat filosofis dan sangat penting guna memastikan wajah Indonesia di masa depan.

"Proses perubahan Undang-Undang Dasar sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Oleh karenanya, perubahan Undang-Undang Dasar hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya,"

"Dengan demikian, perubahan terbatas tidak memungkinkan, sekali lagi, tidak memungkinkan, untuk membuka kotak pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya, apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik," imbuhnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah