Sebut Vonis Juliari Batubara Terlalu Ringan, Muannas Alaidid: Korupsi Saat Pandemi Mestinya Jadi Pemberatan

- 24 Agustus 2021, 15:30 WIB
Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid soal vonis Juliari Batubara./
Tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid soal vonis Juliari Batubara./ /Twitter @muannas_alaidid



GALAJABAR - Founder of Indonesia Cyber, Muannas Alaidid turut memberikan tanggapan terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara atas kasus korupsi bansos.

Melalui akun Instagram pribadinya @muannas_alaidid, founder of Indonesia Cyber tersebut menilai bahwa vonis terhadap Juliari Batubara terlalu ringan.

Lebih jauh, Muannas Alaidid juga mengungkapkan bahwa seharusnya vonis terhadap Juliari Batubara bisa lebih diperberat lantaran melakukan tindakan korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Megawati Desak Para Kader untuk Turun ke Bawah: Anak Buah Saya Tidak Boleh Lupa Sama Rakyat!

"Terlalu ringan. Tak ada empati karena korupsi terjadi di tengah pandemi dan penyalahgunaan jabatan, mestinya cukup sebagai alasan pemberatan," kata Muannas Alaidid dilansir Galajabar dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 24 Agustus 2021.

Tak berhenti di situ, Muannas Alaidid juga turut mengkritik keputusan Majelis Hakim yang meringankan vonis Juliari Batubara, yakni terdakwa telah cukup menderita karena dihina oleh masyarakat.

Atas alasan tersebut, Muannas Alaidid pun mengatakan, seharusnya yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah alat bukti, bukan opini di luar sidang.

Baca Juga: Muak Juliari Batubara dan Para Koruptor Divonis Ringan, Gus Umar: KPK Sekarang Lagi Gokil Banget!

"Pertimbangan itu pakai alat bukti, bukan opini di luar sidang," ujar Muannas Alaidid.

Sebelumnya, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap  Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Vonis terhadap Juliari Batubara tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni vonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Memikat Hati Joy Red Velvet, Ini Fakta Sosok Solois Crush

Selain vonis 12 tahun penjara, Juliari Batubara juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari Batubara selama 4 tahun, untuk melindungi masyarakat agar tidak memilih kembali pejabat publik yang koruptif.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga menjelaskan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan juga meringankan vonis Juliari Batubara.

Baca Juga: Sempat Bocor di Twitter, Trailer spiderman: No Way Home Resmi Dirilis

Hal yang memberatkan vonis Juliari Batubara adalah karena korupsi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dan terdakwa terus menyangkal perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan vonis Juliari Batubara adalah terdakwa dinilai sudah cukup menderita karena dicerca, dimaki, dan dihina masyarakat. Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah.

Selain itu, Juliari Batubara juga dinilai bersikap tertib dan tidak pernah bertingkah selama persidangan. Dia juga bersikap sopan ketika menjadi saksi di persidangan KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x