Bantu Terdakwa Rampok Uang Rakyat, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Pemotongan Gaji, Abdillah Toha: Luar Biasa

- 31 Agustus 2021, 14:30 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar. /Tangkapan layar TouTube channel hukum

GALAJABAR - Salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada perkara Wali Kota Tanjungbalai, Senin, 30 Agustus 2021.

Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah lantaran sudah melanggar kode etik KPK dengan menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

Bahkan, Lili Pintauli Siregar terbukti menjalin komunikasi dengan perampok uang rakyat yaitu wali kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial dan membantunya mencarikan pengacara.

Baca Juga: Waspada! Ini 5 Bahaya Kesehatan yang Mengintai Bagi Si Kurus

Kendati dinyatakan bersalah dalam sidang etik, pada akhirnya Wakil Ketua KPK tersebut hanya mendapat hukuman ringan dari Dewas KPK.

Dewas KPK hanya memberikan hukuman berupa sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan terhadap Wakil Ketua KPK tersebut.

Keputusan Dewas KPK yang hanya memberikan hukuman ringan terhadap Lili Pintauli Siregar itu pun menjadi sorotan banyak pihak, termasuk pemerhati sosial Abdillah Toha.

Baca Juga: Lord Adi Bongkar Habis Ikuti MasterChef Indonesia Season 8 dengan Bermodal Bahan Masakan Rp2.500

Melalui akun Twitter miliknya, Abdillah Toha tampak memberikan sindiran berupa satire terhadap Dewas KPK yang menurutnya sangat luar biasa.

Abdillah Toha juga menyebut bahwa keputusan pemotongan gaji pokok salah seorang pimpinan KPK itu merupakan prestasi besar dari Dewas KPK.

"Luar biasa. Prestasi besar Dewan Pengawas KPK," ujarnya, dikutip Galajabar dari akun @AT_AbdillahToha, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Amanda Manopo Dicibir Gara-gara Photoshoot dengan Arya Saloka, Manajer Sentil Netizen: Tolong Pinter Dikit!

Tak hanya itu, Abdillah Toha tampak kecewa dengan keputusan yang diambil Dewas KPK saat memberikan sanksi ringan terhadap Lili Pintauli Siregar.

Menurutnya pimpinan KPK yang sudah memanfaatkan posisinya untuk kolusi dengan terdakwa perampok uang rakyat itu seharusnya langsung dipecat.

Ia juga menyinggung terkait pemotongan gaji pokok sebesar 40% itu bukan sanksi yang tepat, apalagi menurutnya tunjangan yang jumlahnya sekitar Rp80 juta tidak tersentuh sama sekali.

Baca Juga: Info Harga Terbaru Emas Pegadaian 31 Agustus 2021: Antam Stagnan, UBS Turun Tipis

"Menghukum Wakil Ketua KPK yang memanfaatkan posisinya untuk kolusi dengan tersangka bukan dipecat tapi dengan memotong 40% dari gaji pokoknya yg 4.6 juta per bulan. Berbagai tunjangannya yang jumlahnya 80 juta tidak disentuh," tandasnya.

Untuk diketahui menurut PP 82 Tahun 2015, total besaran gaji untuk Wakil Ketua KPK itu sebesar Rp 112,5 juta dengan gaji pokok senilai Rp 4.620.000 dan berbagai tunjangan kurang lebih RP 107.921.250.

Maka tak heran apabila banyak pihak yang pada akhirnya mengecam keras keputusan Dewas KPK yang hanya memberikan sanksi ringan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% terhadap Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga: Dicibir Soal Photoshoot, Tagar #WeStandForAryaManda Trending Sebagai Dukungan dari Fans Arya dan Amanda

Dengan hanya dipotong gaji pokok sebesar 40%, pada kenyataanya Lili Pintauli Siregar masih bisa mendapatkan tunjangan yang sangat fantastis.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah