GALAJABAR - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera soroti kasus pelanggaran pimpinan KPK, Lili Pintauli.
Sebelumnya, Lili Pintauli dinilai bersalah karena memberi tahu Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial perkembangan penanganan kasusnya di KPK.
Syahrial diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Atas hal itu, Lili melanggar prinsip integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewan Pengawas KPK lalu menghukum Lili dengan pemotongan gaji sebesar 40 persen selama satu tahun. Adapun pemotongan gaji yang diterima Lili hanya Rp1,8 juta dan dia masih menerima gaji Rp87 juta.
Menanggapi hal tersebut, Mardani mengatakan bahwa saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menyedihkan.
Hal itu disampaikannya melalui cuitan di akun Twitternya @MardaniAliSera, Rabu, 1 September 2021.
"KPK kian menyedihkan, ada harga integritas yg mahal," cuitnya dikutip Galamedia, Kamis, 2 September 2021.