GALAJABAR – Pujian Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi sorotan hingga saat ini.
Sebelumnya, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada Rabu, 25 Agustus 2021, Prabowo bersaksi bahwa Jokowi sudah bekerja keras dan tulus dalam menangani pandemi Covid-19.
Selain itu, Ketua Umum Gerindra itu juga mengaku salut pada presiden yang tidak menerapkan kebijakan lockdown.
Pengamat hukum dan politik Mujahid 212, Damai Hari Lubis lantas menanggapi hal ini dengan menyayangkan tindakan Prabowo yang memuji Jokowi terkait lockdown.
Padahal, kata Hari, jelas ada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang seharusnya diikuti oleh Jokowi.
“Disayangkan, Prabowo memuji Jokowi yang gunakan sistem prokes Covid-19 (PSPB dan PPKM Darurat), padahal ada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mana UU a quo adalah Jokowi yang membuat atau mengesahkannya namun tidak digunakan,” katanya pada wartawan, Jumat, 3 September 2021.
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap di Bandung, 665 Kendaraan Diputar Balikkan
Terlebih, Jokowi sendiri beberapa kali tampak melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Bahkan fakta pelaksanaan terhadap sistem prokes tersebut, menunjukkan Jokowi selaku presiden terang-terangan sengaja beberapa kali melanggar prokes Covid-19,” tuturnya.