Ferdinand Hutahaean Mendadak 'Puji' Anies Baswedan Soal Ini

- 6 September 2021, 11:25 WIB
Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand Hutahaean. /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

GALAJABAR - Diketahui bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa kafe Holywings Kemang selama 3x24 jam akibat pelanggaran yang dilakukan saat PPKM.

Hal itu disampaikan melalui akun media sosial Twitter resmi milik Satpol PP DKI Jakarta pada Minggu, 5 September 2021 malam.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu, 5 September 2021," tulis akun resmi SatpolPP_DKI dikutip Galamedia

Hal tersebut dilakukan Satpol PP lantaran terjadi kerumunan di kafe Holywings, Kemang, Jakarta, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 masih diterapkan di wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: DKI Jakarta jadi Provinsi Paling Demokratis, Refly Harun Tanya Kabar Orang yang Tidak Suka Anies Baswedan

"Hal itu dilakukan setelah ditemukan pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam 4 September 2021," jelas akun resmi Satpol PP DKI Jakarta.

Sementara, kerumunan di kafe Holywings Kemang itu diketahui saat ada Patroli Gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya pada Minggu, 5 September 2021 malam.

Padahal, diketahui bahwa Pemerintah telah memperpanjang penerapan PPKM di sejumlah daerah di Jawa-Bali dari 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam peraturan PPKM Level 3, restoran atau kafe yang berada di ruang tertutup hanya menerima pesanan take away (bungkus) dan tidak boleh menerima layanan dine in atau makan di tempat.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x