Yahya Waloni Sembuh, Ali Mochtar Ngabalin: Comberan Harus Dihukum Sesuai Perbuatan, Jangan Pakai Materai

- 9 September 2021, 22:28 WIB
Badan Reserse Kriminal Polri tetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka  dugaan penodaan agama
Badan Reserse Kriminal Polri tetapkan penceramah Yahya Waloni sebagai tersangka dugaan penodaan agama //Tangkapan layar Polri TV//

GALAJABAR – Penyidik Bareskrim Polri telah menjemput tersangka dugaan penodaan agama, Yahya Waloni dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Hal ini setelah Yahya dinyatakan telah sehat dan bisa dilakukan rawat jalan.

Sebelumnya, dirinya sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jaktim pada Kamis, 26 Agustus 2021 karena diduga mengidap penyakit jantung.

Baca Juga: SBY Yakin Partai Demokrat Suskes di 2024: AHY Sudah On The Track, Kader Harus Semangat

Pihak RS Polri Kramat Jati juga telah melayangkan surat pemberitahuan bahwa Yahya sudah bisa kembali menjalani proses hukum di balik rumah tahanan (rutan).

“Pihak RS Polri sudah meminta penyidik menjemput MYW untuk mengambil kembali sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis, 2 September 2021.

Ramadhan menyatakan, pihaknya akan segera menginformasikan soal kelanjutan kasus Yahya.

Baca Juga: Kian Gencar Kritik Pemerintah, Fahri Hamzah: Pemimpin Harus Punya Rencana Selesaikan Masalah

“Nanti kalau sudah dijemput diinformasikan,” tuturnya.

Menanggapi soal ini, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menegaskan, Yahya harus dihukum sesuai dengan perbuatannya.

“Yahya COMBERAN hrs dihukum sesuai perbuatannya yg merusak citra Islam&merusak kehidupan toleransi di berbagai pidatonya,” ujarnya melalui Twitter pribadi @AliNgabalinNew Selasa, 7 September 2021.

Ngabalin yakin bahwa polri akan profesional mengurus hal ini.

Baca Juga: 10 Pemuda Kota Cimahi Lolos Seleksi Program Cimahi Future Leaders

“Saya sgt yakin POLRI profesional utk hal ini, jgn lg pakai materai 10Rb dlm menyelesaikan perkara SARA ini biar jd pelajaran bg yg lain. #WaspadaBahayaIntolaran,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yahya dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

Yahya dilaporkan ke Bareskrim pada Selasa 27 April 2021. Dia dilaporkan dengan nomor registrasi laporan LP/B/0287/IV/2021/ BARESKRIM.

Baca Juga: Diserahkan Pada Peringatan Haornas, Atlet Berprestasi KBB Dihadiahi Bonus Rp3,4 Miliar

Dalam perkara ini, Yahya dijerat pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 dan pasal 156 a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah