KPI Beri Klarifikasi Terbaru Soal Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan Seksual MA, Netizen: Harus Viral Dulu

- 13 September 2021, 14:54 WIB
Ilustrai perundungan dan pelecehan yang menipa seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Ilustrai perundungan dan pelecehan yang menipa seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. /Pixabay/kalh/

GALAJABAR - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat masih menjadi sorotan publik sebagai buntut dari konflik salah satu pegawai KPI berinisial MS yang diduga mendapat perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kerjanya.

MS sempat membeberkan di media sosial secara rinci kronologi kejadian yang menimpanya selama beberapa tahun ini.

Diketahui, korban berinisial MS mendapat pelecehan seksual dan perundungan oleh sesama karyawan di KPI pusat sebanyak tujuh orang.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jo Jung Suk Pemeran Lee Ik Jun di Drama Korea Hospital Playlist: Miliki 30+ Penghargaan!

Dalam keterangan di Instagram @niluhdjelantik, MS mengaku mendapat perlakuan keji itu dari tahun 2012 hingga 2019.

MS sempat melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM pada 2017. Saat itu Komnas HAM menyarankan MS untuk membuat laporan ke kepolisian.

Pada tahun 2019, MS melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke kepolisian. Namun, pihak kepolisian tak menggubris laporan tersebut.

Kepolisian meminta MS untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan internal KPI pusat.

Baca Juga: Bali United vs Persib, Saatnya Pangeran Biru Mengudeta Puncak Klasemen Sementara

"Tapi petugas malah bilang, 'Lebih baik adukan dulu saja ke atasan. Biarkan internal kantor yang menyelesaikan'," ujarnya.

Atas kasus ini, MS malah dilaporkan balik oleh terduga pelaku atas pelanggaran UU ITE.

Tak hanya itu, kuasa hukum MS mengatakan bahwa MS diminta untuk mencabut laporan polisi dan meminta maaf.

"Salah satu ada mencabut laporan polisi. Kedua adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual," kata Rony dalam keterangannya.

Baca Juga: Bali United vs Persib, Saatnya Pangeran Biru Mengudeta Puncak Klasemen Sementara

Menyikapi informasi terbaru mengenai dukungan penyelesaian dugaan kasus pelecehan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan kerja KPI Pusat, KPI mengeluarkan pernyataan resmi.

Melalui Instagram resminya, KPI mengatakan bahwa pihaknya telah mendampingi terduga korban untuk melapor ke kepolisian.

"KPI telah mendampingi terduga korban untuk melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 1 September," tulis KPI.

Baca Juga: Fakta 'Unik' Taylor Swift, Pemenang Grammy Termuda hingga Pernah Diputusin Melalui Telepon

Selanjutnya, KPI juga mendukung penuh proses hukum kasus MS yang telah dilaporkan di Kepolisian.

Lebih lanjut, KPI mengatakan bahwa lembaga mereka telah membebastugaskan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum

"KPI telah membebastugaskan terduga pelaku agar dapat menjalani seluruh proses hukum," sambungnya.

Baca Juga: Fakta 'Unik' Taylor Swift, Pemenang Grammy Termuda hingga Pernah Diputusin Melalui Telepon

KPI juga menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus tersebut selain diselesaikan melalui jalur hukum.

"Semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini agar dapat menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan tidak beropini serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban," tandasnya.

Pernyataan tersebut kemudian memancing komentar warganet. Banyak dari mereka yang menyayangkan hal seperti ini baru terungkap.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, 4 Fakta Mengagumkan Tentang Spanyol, Pengguna Bahasanya Mengalahkan Bahasa Inggris

"Akhirnya setelah diramaikan semoga bukan hanya pencitraan," tulis salah satu warganet.

"Baru bergerak sekarang setelah didesak," tulis lainnya.

"Harus viral dulu," komentar lainnya.

"Masih belum bisa percaya sama KPI terhadap kasus ini," komentar netizen lainnya.

"Usut tuntas pelaku, kalo pelaku pelecehan tidak ditangkap, maka masyarakat tidak pernah percaya dengan lembaga KPI," komentar lainnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x