51 Pegawai KPK Resmi Dipecat per 1 Oktober 2021, PKS: Jokowi Menarik Diri dari Tanggung Jawab

- 16 September 2021, 11:59 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram.com/@mardanialisera/

GALAJABAR - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera kembali menyoroti 51 penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi dipecat.

Diketahui bahwa KPK resmi memecat 51 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Dikabarkan bahwa pemberhentian 51 pegawai KPK tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Ejek Rocky Gerung, Ruhut Sitompul: Mukanya dan Pengacaranya Terlihat Lelah Banget!

Mengetahui hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pun memberikan tanggapannya.

Ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia semakin dibajak dan TWK memang dilaksanakan untuk menyingkirkan nama-nama tertentu.

"Clear sepertinya bahwa TWK kmrn memang utk menyingkirkan nama2 tertentu, org2 yg kritis & berkali2 menangani kasus besar," kata Mardani Ali Sera dikutip Galajabar dari akun Twitternya pada Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Deddy Corbuzier, Menyindir Ayu Ting Ting hingga Konflik dengan Youtuber Korea

Mardani Ali Sera kemudian mengingatkan terkait TWK tersebut yang penuh pelanggaran hak asasi dan maladministrasi.

"Rekomendasi Komnas HAM & Ombudsman, asesmen tsb penuh pelanggaran hak asasi & maladmnistrasi jg dihiraukan," imbuhhnya.

Politikus PKS ini juga mengomentari sikap Presiden Joko Widodo yang menarik diri dari tanggung jawab.

Baca Juga: Para Tokoh ini Bela Aksi Santri Tutup Telinga, Kontra dengan Deddy Corbuzier

"Sikap presiden? Terlihat menarik diri dari tanggung jawab untuk menindaklanjuti temuan Komnas HAM serta Ombudsman," katanya.

Ia pun mengatakan bahwa menurut berbagai pakar hukum ketatanegaraan, presiden wajib menindaklanjuti temuan tersebut.

"Terlebih saat ini KPK sudah masuk dalam rumpun eksekutif, ada tanggung jawab presiden di dalamnya," cuitnya.

Baca Juga: Netizen Kompak Dukung Taqy Malik dan Keluarga Atas Kasus Mansyardik Malik

Mardani Ali Sera pun lantas mendesak Presiden Jokowi untuk segera bersikap mengingat dirinya adalah pembina tertinggi aparatur sipil negara.

"Bapak @jokowi sebagai kepala negara, kepala pemerintah serta pembina tertinggi aparat sipil negara mesti segera bersikap," ujarnya.

Ia lalu mengatakan bahwa publik masih menunggu dengan setia dengan putusan presiden Jokowi.

Baca Juga: Atta Halilintar Dicap Tukang Pamer Kekayaan, Gus Miftah: Ya Gak Masalah

"Karena publik masih menunggu & setia dengan putusan presiden ketika itu, TWK jangan dijadikan dasar untuk berhentikan pegawai," pungkasnya.

Sementara, kabarnya kini Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan memecat 51 pegawainya yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Pemecatan itu tetap dilakukan meski Ombudsman dan Komnas HAM merekomendasikan hal yang berbeda.

Baca Juga: Masih Geram Komentar Deddy Corbuzier, Warganet Geruduk Instagramnya: Brandingnya Aja 'Smart People'

Walaupun demikian, KPK membantah mempercepat pemberhentian dengan hormat pegawainya yang tidak lolos TWK.

Hal tersebut dilakukan sesuai dalam durasi yang dimandatkan oleh undang-undang Pasal 69B dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah