57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Dipecat pada 30 September, Giri Suprapdiono: Pilih Tanggal Itu Kesengajaan

- 16 September 2021, 17:30 WIB
Giri Suprapdiono sebut pemecatan 57 pegawai KPK akhir September nanti sebagai G30STWK.
Giri Suprapdiono sebut pemecatan 57 pegawai KPK akhir September nanti sebagai G30STWK. /Kolase foto Antara dan Twitter/@girisuprapdiono

GALAJABAR - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengeluarkan surat keputusan tentang pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Diketahui, 57 pegawai KPK tersebut menerima surat pemecatan melalui Surat Keputusan Nomor 1327 Tahun 2021, pada Rabu, 15 September 2021.

Surat keputusan itu menunjukkan lembar tanda terima tentang pemberhentian dengan hormat pegawai KPK, yang berlaku mulai 30 September 2021.

Baca Juga: Viral Mahasiswa UNS Ditangkap Saat Kritik Presiden, Muslim Arbi: Rezim Jokowi Ingin Dijilat

Giri Suprapdiono, salah satu dari 57 pegawai KPK yang akan dipecat tersebut menyebut bahwa kejadian tersebut sebagai Gerakan 30 September TWK atau G30STWK.

Mengingat pemecatan 57 pegawai KPK tersebut bertepatan pada 30 September 2021, seperti peristiwa sejarah G30SPKI.

"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 September 2021," tutur Giri Suprapdiono dilansir Galajabar dari akun Twitter @girisupradiono pada Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: Permasalahan Sang Ayah Belum Reda, Taqy Malik Kini Mendadak Dapat Ancaman dari Adam Deni, Kenapa Ya?

Melalui akun Twitter pribadinya @girisupradiono, dirinya menilai bahwa keputusan yang dilakukan KPK ini terkesan terburu-buru, bahkan mendahului presiden.

Sebab diketahui bahwa MA dan MK telah menyerahkan kasus TWK ini kepada pemerintah, tetapi hingga hari ini Presiden Republik Indonesia, Jokowi belum angkat bicara soal 57 pegawai KPK.

"Layaknya, mereka ingin terburu-buru mendahului Presiden sebagai kepala pemerintah," ujar Giri Suprapdiono.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 21 Dibuka Hari Ini, Buka Link Prakerja.go.id Sekarang Juga!

KPK memilih tanggal 30 September sebagai tanggal pemecatan 57 pegawainya. Menurut Giri Suprapdiono hal tersebut disengaja untuk mengingat peristiwa sejarah yang jahat dan kejam.

"Memilih 30 September sebagai sebuah kesengajaan. Mengingat sebuah gerakan yang jahat dan kejam. Diterima?" tutur Giri Suprapdiono.

Dalam unggahan lain, Giri Suprapdiono mengatakan bahwa mereka, 57 pegawai KPK tersebut tidak akan berdiam diri menerima keputusan tersebut.

Baca Juga: Ejek Rocky Gerung, Ruhut Sitompul: Mukanya dan Pengacaranya Terlihat Lelah Banget!

57 pegawai KPK akan terus melawan dan melakukan upaya hukum untuk ditegakan, sebelum waktu habis di tanggal 30 September 2021.

"Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sd 30 sept 2021," jelasnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x