Pegawai KPK Dipecat 30 September 2021, Komnas HAM Heran: Bisa Stigma G3SPKI

- 22 September 2021, 17:33 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam. /Dok. Komnas HAM

GALAJABAR– Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan memberhentikan dengan hormat 56 pegawainya yang dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 30 September 2021 mendatang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sontak menyoroti tanggal pemecatan tersebut.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menilai, pemilihan tanggal tersebut bisa menimbulkan imajinasi ihwal sejarah Indonesia.

Baca Juga: Bongkar Gaji Anggota DPR RI, Fahri Hamzah: Masih Banyak Dana Lainnya, Dapet Dollar!

Selain itu, tanggal tersebut bisa memunculkan stigma bagi 56 pegawai KPK yang dipecat.

Mengingat, 30 September merupakan hari bersejarah sebagai hari G30SPKI alias Gerakan Pemberontakan Partai Komunis Indonesia tahun 1965.

Sementara pegawai KPK termasuk Novel Baswedan akan dipecat pada 30 September 2021. Hal ini lah yang menjadi sorotan Komnas HAM.

Baca Juga: Bak Raffi-Nagita, Lesti-Billar Rilis Kanal YouTube Teranyar 'Leslar Entertainment', Bakal Saingi Rans?

“Kalau tadi bangun imajinasi soal masa lalu Republik Indonesia, itu kan ada stigma soal 1965 soal PKI, soal komunisme. Apakah memang pemilihan tanggal 30 September itu mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini memang mengintrodusir satu stigma berikutnya betapa bahayanya negara ini,” ujar Choirul dalam diskusi daring bersama ICW Minggu, 19 September 2021.

Bagi Choirul, pemunculan stigma tersebut bisa berbahaya bagi bangsa Indonesia sendiri.

Sebab, kata dia, Indonesia menjadi satu karena dulu semuanya bersatu padu melawan stigma.

“Jadi kalau mesin stigma tidak kita perangi bersama-sama, negara ini dalam kondisi bahaya level paling tinggi, dan janganlah pakai simbol-simbol yang mengintrodusir stigma,” jelasnya.

Baca Juga: DPRD Jabar Tinjau PTMT di SMAN 1 Kota Cimahi, Iwan Suryawan: Alhamdulillah Sudah Menerapkan SOP

Sementara itu, Novel Baswedan juga membuka suara terkait keputusan tersebut.

Menurutnya, keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawainya sangat luar biasa.

Dia menilai, keputusan itu sebagai perbuatan melawan hukum dan illegal karena tujuannya, sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas.

Baca Juga: Bupati Bandung Rombak Kabinet 9 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Digeser

“Kita tahu bahwa ada banyak permasalahan yang jelas, yang nyata, perbuatan melawan hukum, perbuatan manipulasi, perbuatan ilegal yang dilakukan dengan maksud menyingkirkan pegawai KPK tertentu.”

“Itu jelas ditemukan, bukti-buktinya jelas,” ujarnya di gedung lama KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 September 2021.

Anggota Kepolisian Indonesia tahun 1999-2014 ini mengaku tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang pada dasarnya menyatakan norma Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) konstitusional.

Akan tetapi, sambung Novel, implementasinya tidak boleh melawan hukum dan sewenang-wenang atau maladministrasi.

Baca Juga: Jelang Persib vs Borneo FC: Secara Bersamaan, Kabar Buruk dan Baik Menghampiri Maung Bandung

"Jadi, saya kira permasalahan ini menunjukkan satu di antaranya pimpinan KPK menunjukkan seperti berani melawan hukum. Ini tentunya saya sebagai lebih dari 20 tahun sebagai penegak hukum sedih.”

“Coba kita bisa bayangkan, KPK bukan milik pimpinan KPK saja, tapi milik rakyat Indonesia. Ketika KPK dipimpin oleh orang yang berani melanggar hukum, yang berani menantang hukum, saya bisa menduga, setidaknya berani di atas pemerintah ini suatu hal yang luar biasa,” ungkapnya. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah