Kubu AHY Tidak Gentar Menghadapi Yusril Ihza Mahendra yang Jadi Kuasa Hukum Eks Kader Pro Moeldoko

- 24 September 2021, 10:10 WIB
Andi Arief.
Andi Arief. /Antara/Achmad Zaenal/

GALAJABAR - Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan siap menghadapi gugatan eks kader yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra.

Hal itu disampaikan Kepala Bappilu Partai Demokrat Andi Arief menyusul penunjukkan Yusril Ihza Mahendra oleh eks kader untuk mengajukan judicial review terhadap AD/ART era kepemimpinan AHY.

Andi Arief menyatakan bahwa rencana gugatan atau judicial review seperti diungkap Yusril sebelumnya bukanlah terobosan hukum melainkan hanya membangun fiksi.

"Bukan terobosan hukum, tetapi Prof @Yusrilihza_Mhd sedang membangun fiksi terhadap SK Menkumham soal beberapa pasal AD?ART yang sudah disahkan resmi oleh negara," kata Andi Arief dalam cuitan Twitter-nya dilihat Galamedia Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 September 2021: Rendy Dicurigai Berhubungan dengan Rencana Si Peneror

Dia menyebut bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menjawab dan siap menghadapi gugatan tersebut.

"Dalam waktu dekat tim hukum Partai Demokrat akan menjawab dan siap menghadapi." tegasnya.

Sebelumnya, empat orang eks Kader Demokrat resmi menggandeng Yusril dan kantor hukumnya untuk mengajukan judicial review terhadap AD/ART Demokrat ke MA.

Keempat orang itu adalah eks kader Demokrat yang telah dicopot lantaran terlibat penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Gagal Petik Kemenangan, Kapten Persib Sebut Hasil yang Tidak Diharapkan

Seperti diketahui bahwa hasil KLB tersebut mendukung Moeldoko sebagai Ketua Umum tandingan.

Keempat orang tersebut diantaranya Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Sementara itu, Yusril dalam keterangan resminya menyatakan dirinya beserta tim akan menyiapkan argumen meyakinkan setelah dipercaya menjadi kuasa hukum.

"Karena itu, saya menyusun argumen yang insyaallah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli," ujar Yusril Kamis, 23 September 2021.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah