Tjahjo Kumolo: WFO Diprioritaskan Bagi ASN yang Sudah Memperoleh Vaksin-19

- 24 September 2021, 16:30 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo /Humas Setkab/

GALAJABAR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang telah memperoleh vaksin Covid-19.

Kebijakan tersebut berlaku, baik  yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. Diterapkan selama  masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

 “Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, sebagai tertuang di dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Pernikahan Siri Rizky Billar, Sebabkan Leslar Tak Dapat Surat Nikah, Ayah Billar: Di TV Nikah Secara Negara

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali,  jelqs Tjahjo, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.

Baca Juga: TERBONGKAR! Orang Tua Billar Blak-blakan Sebut Sang Putra Sudah Menikah dengan Lesti Jauh Sebelum Lamaran

Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x