Dugaan Penipuan Tes CPNS: Korban Hanya Ditanya Keahlian, Pengakuan Anak Nia Daniati Bukan Tes Tapi Les!

- 4 Oktober 2021, 15:32 WIB
Advokat Odie Hodianto (kiri) dan pelapor Fulan (kedua kiri) berikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (1/10) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan oleh publik figur Olivia Nathania.
Advokat Odie Hodianto (kiri) dan pelapor Fulan (kedua kiri) berikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (1/10) di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan oleh publik figur Olivia Nathania. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAJABAR - Polda Metro Jaya  memeriksa pengelola Gedung Bidakara terkait laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) oleh anak penyanyi senior  Nia Daniaty, Olivia Nathania.

"Rencana kegiatan hari ini tim penyidik cek langsung Gedung Bidakara dan ambil keterangan pengurus dari Gedung Bidakara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2021.

Selain pengelola gedung, Yusri juga mengungkapkan penyidik Senin ini kembali memintai keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga: Tiba Bulan Oktober! Begini Cara Praktis Klaim Diskon Token Gratis Bulan Ini, Simak Caranya Di Sini!

"Korbannya jugs  kita ambil keterangan hari ini. Jadwal hari ini," tegas  Yusri.

Pihak kepolisian mendalami keterangan dari pengurus Gedung Bidakara setelah salah satu pelapor menyebut dirinya mengikuti tes CPNS yang diduga bodong.

 "Waktu di Bidakara dites sama yang ngaku panitia dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), saya tidak dites sama sekali. Saya cuma ditanya kamu punya keahlian bidang apa, kenalin diri kamu dulu. Lalu saya bilang saya bisa di UMKM," kata Fulan salah satu pelapor Olivia.

Baca Juga: LESLAR LOVERS BERKUMPUL! Lesti-Billar Kembali Bakal Ungkap Rahasia Besar, Rahasia Apa?

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah