GALAJABAR - Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir menyatakan bahwa harga tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) turun.
Hal tersebut dilakukan usai Presiden Jokowi meminta agar harga PCR turun menjadi Rp300 ribu.
Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCR terdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan.
Baca Juga: Pemkot Cimahi Tawarkan Inovasi Bidik Co-Space di Gedung BITC
Kemudian, ia pun menyatakan bahwa hasil dari evaluasi hal tersebut adalah bahwa Kemenkes sepakat untuk menurunkan harga PCR menjadi rp275 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Sementara, untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, harga PCR akan turun menjadi rp300 ribu,
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir.
"Serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” sambungnya dalam pernyataan dikutip galajabar dari laman Kemenkes pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Sementara, batasan tarif tertinggi tes PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.