Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie Heran: Peraturan Aneh dan Ironis, Memberatkan Masyarakat

- 28 Oktober 2021, 14:54 WIB
Alvin Lie
Alvin Lie /Antara/

GALAJABAR - Pengamat penerbangan, Alvin Lie turut menanggapi peraturan terbaru pemerintah terkait tes PCR yang diwajibkan bagi penumpang pesawat.

Menurutnya, peraturan tersebut ironis dan aneh, sebab kasus Covid-19 di Jawa-Bali terbilang sudah terkendali.

“Tanggapan saya terkait peraturan ini ironis dan aneh ya,” ujarnya pada Sabtu, 23 Oktober 2021.

Baca Juga: Protes Harga PCR Rp300 Ribu Mahal, Pemerintah Banting Harga jadi Rp275 Ribu, dr. Tirta: Bisa Jadi Rp100 Ribu

“Memang sebelumnya sudah ada wajib PCR untuk rute yang ada di luar Jawa Bali dengan pertimbangan bahwa pengendalian penyebaran Covid-19 di Jawa-Bali itu dinilai cukup baik,” imbuhnya.

Dalam pandangannya, kebijakan ini malah memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan.

“Sedangkan luar Jawa-Bali yang pengendaliannya belum diperbaiki diwajibkan melakukan PCR. Nah sekarang kan sudah melandai di bawah 1.000 kasus, ini malah yang di Jawa-Bali wajib PCR,” terangnya.

Baca Juga: Pemerintah Banting Harga PCR, dokter Eva Suarakan Rakyat Lapar: Jika untuk Batasi Mobilisasi Bisa Antigen

“Logikanya seharusnya menggunakan antigen semua, ini tentu memberatkan pelaku perjalanan dan pelaku usaha penerbangan,” sambung Alvin.

Bahkan Alvin Lie mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah yang berbeda-beda.

“Yang luar Jawa Bali malah boleh antigen dan tidak diwajibkan untuk vaksin dua kali dan itu tertuang dalam SE nomor 21 dan SE Kemenhub bahwa perjalanan pesawat antar kota di luar Jawa Bali itu cukup PCR 2 kali 24 jam dan antigen 1 kali 24 jam tanpa syarat vaksinasi, itu kan aneh,” ungkapnya lagi.

Baca Juga: Lagi, BEM SI Gelar Unjuk Rasa Gegara Tak Kunjung Direspons Jokowi, Ini Deretan Tuntutannya pada Presiden

Seperti diketahui, mulai Ahad, 24 Oktober 2021 masyarakat yang akan berpergian naik pesawat di wilayah Jawa-Bali diwajibkan menunjukkan hasil tes PCR negatif.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

Sementara, untuk penerbangan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali dengan kategori wilayah berstatus PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan. ***

Editor: Noval Anwari Faiz

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x