KPK Dukung Keinginan Jaksa Agung RI untuk Terapkan Hukuman Mati Bagi Para Maling Uang Rakyat

- 29 Oktober 2021, 17:30 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI
Ketua KPK, Firli Bahuri/ YouTube/KPK RI /

GALAJABAR - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin membuat pernyataan mengejutkan dengan membuka kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati bagi para maling uang rakyat.

Hal itu dikatakan ST Burhanuddin kepada para pimpinan di lingkungan Kejaksaan, saat ia melakukan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, baru-baru ini.

Rencana ST Burhanuddin yang ingin menerapkan hukuman mati bagi para maling uang rakyat itu pun disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Ali Syarief: Kalau Sering Didemo, Itu Tanda Ada Kebijakan yang Salah! Jokowi Tahu Artinya Demo?

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa gagasan ST Burhanuddin terkait rencana menerapkan hukuman mati bagi para maling uang rakyat itu harus disambut baik.

"Saya sambut baik gagasan Jaksa Agung RI terkait rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 28 Oktober.

Menurutnya, KPK selama ini sudah berupaya dan melakukan berbagai cara guna mencegah munculnya para maling uang rakyat.

Baca Juga: Bandara Kertajati Dilabeli Mangkrak, Demokrat: Hancur Kampanye Jokowi yang Sebut Hambalang Mangkrak

Seperti pendidikan bagi masyarakat terkait kesadaran dan dampak buruk korupsi, membangung karakter yang berintegritas, hingga mengampanyekan budaya antikorupsi sudah dilakukan KPK.

"Kita juga melakukan pencegahan untuk memperbaiki sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi," terangnya.

Akan tetapi, Firli Bahuri mengatakan perilaku koruptif itu sangat susah dihentikan, meskipun KPK sudah menindak tegas dengan mempidanakan para pelaku maling uang rakyat.

Baca Juga: Gunakan Pesawat Kepresidenan, Presiden Jokowi Pagi Ini Tinggalkan Tanah Air, Tiga Negara Ini Menjadi Tujuannya

Perampasan aset-aset para pelaku maling uang rakyat oleh KPK pun, menurut Firli Bahuri tidak membuat para pelaku takut karena maling uang rakyat terus bermunculan.

"Tetapi perilaku koruptif itu pun belum bisa berhenti," katanya.

Oleh karena itu, Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK sangat mendukung penuh rencana penerapan hukuman mati bagi para maling uang rakyat itu.

Baca Juga: Megawati Ingin Patung Soekarno di Tiap Wilayah, Muhammadiyah: Jangan Dikerdilkan

"Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," pungkasnya.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x