Kabar Gembira! Kemanker Tambah Penerima Penerima Bantuan Subsidi Upah

- 3 November 2021, 11:45 WIB
Kabar Gembira! Kemanker Tambah Penerima Penerima Bantuan Subsidi Upah
Kabar Gembira! Kemanker Tambah Penerima Penerima Bantuan Subsidi Upah /Pexels.com/Ahsanjaya

GALAJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengubah sejumlah persyaratan bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Penyesuaian ini terkait penanganan dampak terkini Covid-19 yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19.

"Selain itu, Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh penyesuaian level wilayah PPKM," ucap Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi dikutip Antara.

Anwar menyebut, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker, antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca Juga: China Larang Pembangunan Gedung Lebih dari 500 Meter, Ternyata Ini Alasannya

Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah.

"Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah penambahan satu provinsi, yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 provinsi menjadi 7 provinsi," katanya.

Selain itu, terdapat penambahan kabupaten/kota dari 2 menjadi 3 kabupatenKkota kalam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga: Penyamaran Nana Berhasil, Alya Tak Mengenalinya, Sinopsis Buku Harian Seorang Istr 3 November 2021

"Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas, sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini," kata Sekjen Anwar.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah