Buat Guru Madrasah Bukan PNS, Begini Mekanisme Pencairan BSU Rp1,8 Juta

- 12 Desember 2020, 16:26 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI, M. Zain.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI, M. Zain. /Kemenag

GALAJABAR - Untuk para guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS), sambutlah tahap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Bantuan dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima. Bagaimana caranya?

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI, M. Zain memberikan penjelasannya.

Baca Juga: Everton vs Chelsea, Tuan Rumah Kehilangan Tiga Pemain Andalan

Ia mengatakan, proses pencairan diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui aplikasi Simpatika.

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," ujar M. Zain seperti dikutip GalaJabar dari laman resmi Kemenag RI, Sabtu, 12 Desember 2020.

Ia melanjutkan, setelah mengecek notifikasi, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.

Baca Juga: Gara-Gara Habib Rizieq, Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Enggan Rekonsiliasi

Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.

Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Baca Juga: Walah Walah, Habib Rizieq Terancam Langsung Ditahan Polisi

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.

Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp600.000 per bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta," jelasnya.

Baca Juga: Tim Medioker Bersaing, Simak Jadwal Liga Utama Inggris Malam Ini

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x