Tim Advokasi Nilai HRS Tak Layak Dipenjara dan Harus Dibebaskan: Kami Mengambil Langkah PK

- 16 November 2021, 13:00 WIB
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar.
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar. /YouTube

GALAJABAR - Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 15 November 2021 memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) dari sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Putusan MA tersebut disahkan oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan.

Baca Juga: Viral Seorang Pengacara Menghamburkan Uang Rp 40 Juta di Depan Kantor Polisi, Ini Alasannya

Meski masa tahanan sudah dikurangi, tim advokasi HRS tetap mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar yang menanggapi bunyi amar putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.

“Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, InsyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI,” ujarnya pada wartawan Selasa, 16 November 2021.

Azis menilai, dalam kasus RS Ummi Bogor, HRS tak layak untuk dipenjara sehari pun.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Hingga Maret 2022

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x