GALAJABAR– Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ustadz Farid Ahmad Okbah pada Selasa, 16 November 2021 pagi.
Kabar ditangkapnya Ustadz Farid itu dibenarkan Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan.
Berdasarkan keterangan Achmad, Ustadz Farid ditangkap Densus 88 sepulang salat subuh di kediamannya yang berlokasi di Bekasi.
“Iya betul (ditangkap). (Ditangkap) Di rumahnya tadi pagi pulang salat subuh,” ujarnya dilansir galajabar Selasa, 16 November 2021.
Kabar penangkapan Ustadz Farid yang juga Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) itu didapat dari keluarga.
Kala itu, Ustadz Farid hendak ke Cirebon dan Yogyakarta untuk menghadiri sebuah pengajian.
Usai ditangkap Densus 88, pihaknya hingga kini belum mengetahui keberadaan Ustadz Farid.
Baca Juga: 247 PPPK di Kota Cimahi Lolos Seleksi Kompetensi Tahap 1
“Saya belum konfirmasi ke Densus, baru dari keluarga,” ungkap Achmad.