Jokowi Didesak Bebaskan HRS Agar Damai Pasca Pensiun sebagai Presiden Nanti

- 19 November 2021, 21:21 WIB
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengapresiasi gerakan koin yang beredar di beberapa masjid.
Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengapresiasi gerakan koin yang beredar di beberapa masjid. /Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana

GALAJABAR - Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang hanya memotong hukuman masa tahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dua tahun.

“Jika tidak ada perkara yang bersifat politis mestinya bukan dipotong dua tahun masa tahanan HRS, keputusan Majelis Kasasi ambigu,” ujarnya pada wartawan Jumat, 19 November 2021.

“Mengakui bahwa semua peristiwa itu adalah dugaan pelanggaran prokes Covid namun vonis dalam kasus RS Umi tetap lanjut meski di diskon 2 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Diusulkan Berpasangan dengan Puan Maharani di 2024, Pengamat Bilang Begini

Kata dia, bila berkekuatan hukum tetap, HRS akan bebas pada 2023 mendatang.

Bahkan menurut Satyo, hukuman untuk HRS bisa berkurang bahkan bebas jika mendapat abolisi dari presiden.

Pasalnya, proses pemidanaan HRS sarat dengan kepentingan politik.

Lebih lanjut, Satyo mengatakan dampak dari upaya ‘memburu’ HRS waktu itu hampir membuat Indonesia tercerai berai.

Baca Juga: Beredar 4 Video Mesum Gegerkan Warga di Garut, Ini Kata Polisi

Bahkan, Indonesia terancam perang saudara akibat kasus KM 50.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah