GALAJABAR - Ahli hukum tata negara, Refly Harun menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengurangi masa tahan Habib Rizieq Shihab (HRS) dari 4 tahun menjadi 2 tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi menyatakan, meskipun terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair penuntut umum, tetapi akibat terbitnya keonaran hanya terjadi di media (dunia maya) dan tidak adanya korban jiwa/fisik atau harta benda.
Refly sendiri heran karena meski sudah dinyatakan tidak memunculkan keonaran fisik dan korban, HRS tetap dihukum.
“Persoalannya adalah, di situ mengakui bahwa tidak ada keonaran, tidak ada keonaran yang bersifat fisik ya, tidak ada korban, baik itu harta maupun nyawa,” ujarnya melalui kanal Youtube Refly Harun Selasa, 16 November 2021.
“Nah tapi masalahnya adalah, lho kenapa tetap dihukum, bukan dibebaskan ya?” imbuhnya.
Menurut Refly, HRS tidak perlu dihukum karena hanya mengatakan soal kondisi dirinya saja.
Namun, bila HRS tetap dihukum karena hal itu, maka banyak pejabat yang juga bisa dihukum.
“Jadi, ada orang yang mengatakan sesuatu dan sesuatu itu dianggap tidak benar, walaupun tidak memunculkan atau mengakibatkan keonaran, tetap dihukum,” tuturnya.