Ketua KPK Firli Bahuri Setuju Pelaku Korupsi Harus Dihukum Mati: Tapi Ingat…

- 26 November 2021, 13:30 WIB
Firli Bahuri / kabar tegal
Firli Bahuri / kabar tegal /

GALAJABAR - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung usulan agar para perampok uang rakyat (koruptor) dihukum mati.

Usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.

Firli menilai perlu adanya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengakomodir aturan mengenai hal tersebut.

“Setuju. Bahkan, saya pernah menyampaikan perlu dibuat pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati,” ujarnya setelah menghadiri Webinar Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Korupsi dan Terorisme, di Mapolda Bali, Rabu, 24 November 2021.

Baca Juga: Warga Palestina di Utara Nablus Mendapat Serangan dari Pemukim Israel

Firli mengaku pernah menyampaikan konsep hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dengan tetap berpegang pada pedoman aturan Indonesia sebagai negara hukum.

“Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi ingat, negara kita adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima,” terangnya.

Kata Firli, semua proses harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia pun menjelaskan hukuman mati sampai saat ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999.

“Semua proses harus mengikuti prosedur hukum. Hukuman mati sampai hari ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999,” ungkapnya.

Baca Juga: Segera Tayang, Ini Deretan Film Hollywood di Bulan Desember

“Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1,” sambungnya.

Dalam keterangan berbeda, ST Burhanuddin sempat mengungkapkan alasan dirinya berencana menerapkan hukuman mati bagi koruptor kelas kakap di Indonesia.

Hal itu disebabkan sering kali penegakan hukum yang dilakukan tak cukup untuk memberantas kejahatan rasuah.

Bagi ST Burhanurddin, saat ini telah banyak upaya penegakkan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan lain yang anehnya tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Baca Juga: Isi Akhir Pekan, Berikut Rekomendasi film Aksi yang Mendebarkan

“Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati,” katanya dalam diskuri daring pada Kamis, 18 November 2021. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah