Christ Wamea Kritik Denny Siregar dkk.: Gerombolan Ini Selalu Muncul dan Mainkan Isu Agama

- 29 November 2021, 12:00 WIB
Eko Kuntadhi, Ade Armando, Denny Siregar, dan Abu Janda/Twitter Christ Wamea @PutraWadapi
Eko Kuntadhi, Ade Armando, Denny Siregar, dan Abu Janda/Twitter Christ Wamea @PutraWadapi /

 

GALAJABAR – Tokoh Papua, Christ Wamea melontarkan kritikan pedas terhadap empat pegiat media sosial, yakni Eko Kuntadhi, Ade Armando, Denny Siregar, dan Abu Janda.

Dia menilai, Denny Siregar dkk selalu muncul untuk memainkan isu agama saat ada berita sensitif terkait pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai contoh, kata Christ, Denny Siregar dkk yang dia sebut sebagai buzzer tengah bekerja keras untuk mengalihkan isu Undang-Undang Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan Christ melalui cuitan di akun Twitter pribadi @PutraWadapi.

Baca Juga: Rentang Kisah Jadi Film Terfavorit Pilihan Masyarakat Indonesia IMA Awards

“Skrng buzzeRp bekerja keras utk Pengalihan Isu ats UU Cipta Kerja yg inkonstitusional,” ujarnya dilansir Galamedia Senin, 29 November 2021.

“Setiap Ada Berita Sensitive tentang rezim ini gerombolan buzzeRP ini selalu muncul memainkan isu Agama,” imbuh Christ.

Dalam cuitannya itu, Christ juga menyematkan kolase foto antara Eko Kuntadhi, Ade Armando, Denny Siregar, dan Abu Janda.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Undang-Undang itu juga tidak memenuhi kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Jajanan Enak Berbahan Ketan Ini Mudah Dibuat, Yuk Bikin Lemper Abon

Putusan MK soal gugatan uji formil terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja yang digelar virtual, Kamis 25 November 2021.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'todak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut.

Melalui keputusan itu, pemerintah memiliki waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Puncaki Box Office, Film Animasi Encanto Raup Rp386 Miliar

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa apabila dalam dua tahun perbaikan terhadap aturan itu tidak selesai, maka Undang-Undang atau pasal yang merupakan materi dari UU Cipta Kerja harus berlaku kembali. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah