Mensos Risma Paksa Anak Disabilitas Bicara, Komunitas Tunarungu Tersinggung: Pelanggaran UU No 8

- 2 Desember 2021, 21:43 WIB
Mensos Tri Rismaharini.
Mensos Tri Rismaharini. /Instagram/@trirismaharini01

GALAJABAR– Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini kembali menjadi sorotan lantaran memaksa penyandang disabilitas tunarungu untuk bicara di hadapan publik.

Komunitas tunanguru bernama Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) pun merasa tersinggung sekaligus heran dengan tindakan Risma itu.

Menurut Gerkatin Risma telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Ada-ada Saja, Tukang Bubur di Margaasih Kabupaten Bandung Nyambi Jualan Narkoba

“Kami merasa tersinggung, bahkan merasa heran karena omongan Ibu Risma itu mencerminkan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” demikian yang ditulis Gerkatin pada Kamis, 2 Desember 2021.

Gerkatin pun langsung mengingatkan soal pasal penghormatan terhadap penyandang disabilitas tuli. Termasuk pelanggaran hak berekspresi mereka.

“Intinya, ada pasal penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas rungu/tuli, hak berekspresi dan hak memperoleh informasi dan komunikasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Musorkablub KONI KBB Memanas, Arie Somantri: Pemilihan Ketua Harus Dilakukan Terbuka dan Transparan

Sebelumnya, tindakan Risma yang memaksa penyandang disabilitas tunarungu bicara terjadi di Gedung Aneka Bhakti Kemensos pada Rabu, 1 Desember 2021.

Acara tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Kemensos RI. Mulanya, Risma di atas panggung bersama penyandang disabilitas rungu wicara dan autisme bernama Anfield Wibowo.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x