Maling Uang Rakyat Diancam Hukuman Mati oleh Jaksa Agung, Peneliti Formappi: Hanya Formalitas Semata

- 4 Desember 2021, 17:19 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. /Instagram.com/@jaksa_agungri

GALAJABAR– Maling uang rakyat terancam diganjar hukuman mati. Hal tersebut disampaikan dengan tegas oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Walaupun begitu, pernyataan Jaksa Agung tersebut menuai respons negatif dari sejumlah pihak.

Salah satunya dari peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.

Baca Juga: Seru Abis! Berikut 5 Drama Korea Terbaik Sepanjang 2021 Berdasarkan Pilihan Netizen, Nomor 1 Mengejutkan!

Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung akan sulit direalisasikan karena sejumlah alasan.

Pertama, semakin banyaknya kasus mangkrak yang belum sepenuhnya ditangani dengan baik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kedua, fungsi pengawasan DPR terhadap Kejagung yang dianggap sebagai formalitas semata.

“Tak mungkin terealisasi wacana hukuman mati koruptor tersebut,” ujar Lucius saat dimintai keterangan oleh wartawan, Jumat, 3 Desember 2021.

Baca Juga: Peduli Penyandang Disabilitas, Bupati Bandung Terima Penghargaan dari Gubernur Jabar

“Fungsi pengawasan Komisi III DPR ke Kejagung hanya formalitas semata,” sambungnya.

Di samping itu, menurutnya, kedekatan elit dengan tindak pidana korupsi juga akan menjadi pengganjal penerapan hukuman mati bagi maling uang rakyat di Indonesia.

“Tak mungkin elit merancang hukuman berat untuk mereka sendiri,” tuturnya.

Untuk itu, Lucius menyarankan DPR untuk segera melaksanakan fungsi pengawasan terhadap sisi manajemen Kejagung.

Baca Juga: Pemakzulan Bupati Garut Menggelinding, GMBI Sebut Video TikTok di Lombok Tak Bermoral

Hal itu dimaksudkan agar Kejagung dapat segera memproses sejumlah kasus mangkrak.

Walaupun begitu, ia mengaku pesimis jika DPR akan melakukan semua itu ke Kejagung.

“Tidak banyak diharapkan dari Komisi III DPR untuk mendorong Kejagung guna memproses kasus mangkrak,” kata Lucius. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x