PPKM Level 3 Menjelang Nataru di Seluruh Indonesia Batal, Ini Aturan Baru Inmendagri

- 7 Desember 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi. Petugas Polres Ciamis bekerja sama dengan Dishub bersiap siaga di salah satu lokasi penyekatan ganjil genap di Kabupaten Ciamis. /NTMC Polri/
Ilustrasi. Petugas Polres Ciamis bekerja sama dengan Dishub bersiap siaga di salah satu lokasi penyekatan ganjil genap di Kabupaten Ciamis. /NTMC Polri/ /

GALAJABAR - Pada Selasa, 7 Desember 2021, pemerintah resmi menetapkan peraturan kebijakan PPKM di berbagai daerah menjelang libur natal dan tahun baru.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 di semua daerah di Indonesia dan memilih untuk menerapkan kebijakan yang lebih proporsional.

Pemerintah mengumumkan akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi yang berlaku saat ini dengan beberapa pengetatan.

Hal itu disampaikan pemerintah dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul 'Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru'.

Baca Juga: Waspada, Penggunaan Tisu Basah Dapat Mengintai Kesehatan Kulit Wajah Anda

Perubahan secara detail tersebut telah dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Terkait hal tersebut, aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Dilansir Galajabar dari laman PMJ, berikut adalah aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x