Ganti PPKM yang Dibatalkan, Tito Sebut Pemerintah Terapkan Pembatasan Nataru, Pengamat: Rakyat Makin Bingung

- 8 Desember 2021, 12:30 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Nur Aliem Halvaima/Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/



GALAJABAR - Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan keputusan yang mengejutkan.

Diketahui, pemerintah resmi membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pengumuman pembatalan PPKM level 3 tersebut disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah," ucap Luhut dilansir Galajabar dari PMJ News pada Rabu, 8 Desember 2021.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan bahwa pembatasan kegiatan masyarakat yang sifatnya nasional ini telah diganti.

Baca Juga: 8 Jenis Serabi dari Berbagai Daerah di Indonesia, yang Memiliki Rasa Autentik: Asli Bikin Nagih!

Tito menjelaskan bahwa PPKM Level 3 yang semula akan diberlakukan di semua wilayah RI ini diganti menjadi Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru.

Untuk itu, Tito menyebut bahwa kini pemerintah hanya mengganti judul dari pembatasan saja.

Pasalnya, Tito menilai jika menggunakan istilah Level 3, maka nantinya harus berlaku di semua wilayah.

Perbedaan pernyataan dari Luhut Binsar Pandjaitan dan Tito Karnavian ini lantas dikomentari oleh pengamat penerbangan, Alvin Lie.

Melalui akun Twitter pribadinya @alvinlie21, pengamat penerbangan tersebut menilai bahwa kebijakan yang diterpakan oleh pemerintah tersebut sebenarnya membuat rakyat kebingungan.

Baca Juga: Tak Hanya Cantik, 4 Artis Ini Dicap Sebagai Perempuan Paling Keren di Drama Korea, Siapa Saja?

Dalam unggahannya, Alvin lie lantas mempertanyakan kebenaran dari kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ini.

"Nah rakyat makin bingung. Sebenarnya kebijakannya bagaimana sih? Mana yg bener?" katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @alvinlie21 pada Rabu, 8 Desember 2021.

Perlu diketahui, sebelumnya pemerintah akan memberlakukan PPKM Level 3 pada 24 Desember - 2 januari 2021 mendatang. Namun, rencana tersebut rupanya dibatalkan.
 
Rupanya, pembatalan tersebut didasarkan pada angka kasus Covid-19 yang telah cukup landai akhir-akhir ini.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah