Kabar Baik! BLT Ibu Hamil dan Balita Masih Disalurkan, Total Bansos Rp6 juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 9 Desember 2021, 17:30 WIB
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini
BLT Ibu Hamil Rp 3 juta. Syarat Ibu Hamil yang Mau Dapat Bansos Rp3 Juta, Simak Ketentuan Lanjutannya di Sini /Andika Saputra/Kolase Cirebon Raya PRMN/Kolase Cirebon Raya PRMN


GALAJABAR - Bantuan langsung tunai (BLT) untuk anak balita dan ibu hamil masih digulirkan pada Desember 2021.

BLT anak balita dan ibu hamil merupakan bagian dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos).

BLT anak balita dan ibu hamil diberikan selama satu tahun penuh dengan total bantuan mencapai Rp6 juta yang terdiri dari Rp3 juta untuk balita, dan Rp3 juta untuk ibu hamil.

Namun, skema penyaluran BLT anak balita dan ibu hamil diberikan dalam empat kali tahap penyaluran.

Pada Desember 2021, BLT anak balita dan ibu hamil diberikan untuk penyaluran tahap keempat.

Baca Juga: Pria Wajib Baca! Wanita Berbulu Itu Gak Selalu 'Nafsuan' Ada Penjelasan Ilmiahnya Guys

Adapun besaran bantuan pada penyaluran tahap keempat, yakni sebesar Rp750.000 untuk anak balita, dan Rp750.000 untuk ibu hamil.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak balita dan ibu hamil, harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos terlebih dahulu.

Cara Daftar PKH BLT Balita dan Ibu Hamil

Untuk pendaftaran KPM PKH secara langsung, masyarakat dapat mendaftar melalui aparat pemerintah setempat, seperti RT/RW atau ke kantor kelurahan/desa.

Masyarakat tinggal membawa berkas pendaftaran berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Erick Bilang PT Krakatau Steel Bangkrut, Jokowi Bilang Sehat, Arief Poyuono: yang Bohong Siapa Nih?

Setelah menyerahkan berkas, selanjutnya ikuti prosedur pendaftaran yang diarahkan RT/RW atau petugas kelurahan/desa.

Sedangkan, untuk pendaftaran KPM PKH secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Play Store di HP atau smartphone.

Dalam aplikasi Cek Bansos terdapat fitur untuk menambahkan usulan penerima bansos PKH yang dapat digunakan untuk mendaftar sebagai KPM PKH baru.

Cara daftar KPM PKH secara online berikut ini:

1. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh di Play Store.

2. Kemudian, registrasi akun terlebih dahulu dengan klik tombol “Buat Akun Baru”.

Dalam melakukan registrasi akun, siapkan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan pengisian data.

Baca Juga: Tri Rismaharini Diduga Akan Duduki Kursi Mendagri, Pengamat: Akan Kontraproduktif Kalau PDIP yang Memegangnya

3. Selanjutnya, masukkan data sesuai kolom yang diminta.

4. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.

5. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.

6. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.

8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”.

9. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.

Baca Juga: Tiang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibongkar, Pegiat Medsos: Pekerjaan yang Sia-sia

Setelah mendaftar, data pendaftaran akan diproses terlebih dahulu untuk memastikan Anda berhak atau tidak menjadi KPM PKH dan menerima BLT balita dan ibu rumah tangga.

Anda juga bisa melakukan cek lolos atau tidak menjadi KPM PKH melalui situs resmi DTKS Kemensos.

Jika lolos menjadi KPM PKH, Anda akan dibuatkan rekening bank dan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Anda dapat menghubungi RT/RW atau petugas kelurahan/desa untuk informasi lebih lanjut mengenai pembukaan rekening bank serta Kartu Keluarga Sejahtera.***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x