2 Juta Buruh hingga 100 Pabrik Ancam Pemerintahan Bakal Mogok Nasional, Said Iqbal: Bawa 3 Tuntutan

- 11 Desember 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi demo buruh.
Ilustrasi demo buruh. /Antara/

GALAJABAR – Bila pemerintah tidak melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, massa buruh dari berbagai serikat akan mogok nasional.

Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat hari ini, Rabu, 8 Desember 2021.

Iqbal dengan lantang menyatakan bahwa perlawanan kaum buruh akan terus meningkat.

Baca Juga: HRS Dapat Piagam Penghargaan Pejuang NKRI dari Tokoh Tionghoa dan Ditandatangani oleh Rizal Ramli

“Perlawanan kaum buruh akan terus meningkat eskalasinya, diseluruh Indonesia bilamana pemerintah memaksakan untuk tetap menjalankan isi Undang Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tidak mengacu pada keputusan MK,” katanya dilansir galajabar Rabu, 8 Desember 2021.

“Perlawanan gerakan mogok nasional menjadi pilihan bilamana dalam proses menuju paling lama dua tahun dari awal pembentukan UU Cipta Kerja yang baru ini tetap mengabaikan partisipasi publik,” sambungnya.

Sebab, kata Iqbal, diperkirakan Januari 2022 mendatang sudah masuk prolegnas prioritas.

Baca Juga: Koko Idola Baru Wisatawan, Menjadi Koleksi ke 600-an LPZ

“Karena diperkirakan Januari 2022 sudah masuk prolegnas prioritas. Tapi kalau kembali dilakukan dengan cara-cara tidak melibatkan partisipasi publik, khususnya serikat buruh dan gerakan sosial lainnya,” ungkapnya.

Menurut Iqbal, mogok nasional tersebut akan dihadiri dan dilakukan oleh 2 juta buruh yang tersebar di 30 provinsi Tanah Air.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x