Siap-siap! Cukai Rokok Naik 12 Persen pada 2022, Ini Rinciannya Kata Sri Mulyani

- 13 Desember 2021, 21:06 WIB
Pita cukai rokok: Tarif cukai rokok naik pada 2022.
Pita cukai rokok: Tarif cukai rokok naik pada 2022. /ANTARA / Akhmad Nazaruddin Lathif/

GALAJABAR - Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar rata-rata 12 persen.

Cukai rokok tersebut bakal naik mulai  2022 karena mempertimbangkan aspek kesehatan, pendapatan negara dan tenaga kerja hingga pengawasan barang ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok tersebut sudah diputuskan dan sudah berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Pengamat Bilang Dudung Abdurachman Cocok Jadi Presiden Indonesia di 2024: Sangat Memahami Situasi

"Hari ini Presiden memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Senin, 13 Desember 2021.

Merujuk RPJMN 20220 - 2024, mengenai peningkatan sumber daya manusia (SDM) salah satunya dengan mengurangi prevalensi merokok khususnya pada anak usia 10 tahun sampai 18 tahun.

Penekanan tersebut ditargetkan pemerintah mencapai angka 8,7 persen pada 2024 mendatang.

Baca Juga: Anwar Abbas Dihujat Usai Kritik Jokowi, Gus Umar: Apa Mengkritik Presiden Sudah Gak Boleh Lagi di Negara Ini?

Di sisi lain, konsumsi rokok juga menunjang peningkatan risiko stunting hingga memperparah dampak Covid-19.  

Sehingga aspek kesehatan menjadi pertimbangan utama terkait kebijakan CHT yang kini resmi dinaikkan.

Selain itu, petimbangan aspek tenaga kerja di sektor tembakau juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan ini.

Tidak dapat dipungkiri juga kenaikan cukai rokok tersebut berpotensi naiknya angka kegiatan produksi rokok ilegal.

Baca Juga: SELAMAT! 8 Tahun Berturut-turut Pemkot Cimahi Mendapat Opini WTP

"Ini perlu kita terus waspadai. Semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," jelas Sri Mulyani.

Adapun rincian kenaikan tarif CHT kata Sri Mulyani meliputi tiga jenis yaitu cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen, SKM golongan IIA naik 12,1 persen dan SKM golongan IIB naik 14,3 persen.

Sementara cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen, SPM golongan IIA naik 12,4 persen dan SPM golongan IIB naik 14,4 persen.

Baca Juga: Pemuda Asal Papua Belajar Mengolah Kulit Buaya Menjadi Tas, Mensos Siapkan Pendampingan Berkelanjutan

Sedangkan sigaret kretek tangan golongan (SKT) IA naik 3,5 persen, SKT golongan IB naik 4,5 persen, SKT golongan II naik 2,5 persen dan SKT golongan III naik 4,5 persen.

Sri Mulyani menyebut bahwa kebijakan itu akan mulai berlaku per 1 Januari 2021 yang akan datang.

"Bapak Presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022," pungkasnya.***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x