"Jadi yang saya baca di pengadilan itu pengakuannya: saya (Rachel Vennya) bayar ke mbak ini Rp40 juta lalu disetor ke ASN suatu institusi itu sekian, nanti saya mau sampaikan agar itu diusut biar nggak biasa melakukan itu," sambungnya.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Bersikeras Ingin Pindahkan Makam Vanessa Angel: Kita Cari Waktu yang Tepat!
Mahfud MD pun menegaskan bahwa dalam melakukan penindakan dipastikan hukum tidak pandang bulu dan akan menghukum siapapun yang bersalah.
"Ya, pasti lah itu, kan dalil hukum nggak pandang bulu, gitu ya cukup," ucapnya.
Selain itu, lanjut Mahfud, yang terpenting dari pengusutan kasus tersebut adalah kesadaran moral.
Baca Juga: Usai Tekuk Laos-Kamboja, Kembali Berlaga Indonesia vs Vietnam, Berikut Link Live Streamingnya!
Mahfud MD menyatakan bahwa ia menginginkan agar masyarakat memiliki kesadaran moral dan patuh terhadap hukum.
"Penindakan tadi, yang penting bagi saya sebenarnya kesadaran moral diutamakan oleh setiap warga negara. Kalau kita ini kan penegak hukum jadi pakai pasal UU nomor berapa, pasal berapa, kita tentukan. Tapi nggak semua, di luar hukum punya kesadaran moral," tuturnya.
Sementara sebelumnya diketahui bahwa Rachel Vennya mengaku mengeluarkan uang Rp40 juta demi bisa lolos dari kewajiban karantina.